Sabtu, 17 November 2007

Fact Sheet
THE AFFACTED COMMUNITY OF
PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA II
(PT. MAS II)
I. BACKGROUND

This fact sheet presents the problems faced by the community resulted from the operation of PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS II). It shall give the readers objective and balanced information by putting forward perspective of the negatively affected community.
We expect the shareholders of PT. MAS II and its executives to be more sensible in dealing with community’s demand and most of all in the negotiation process to reach the best possible resolutions. The demand is real since it had entangled the entire life of the affected community.

II. BRIEF HISTORY OF PT. MAS II

PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS I) is a plantation company of foreign investment. It is a large scale plantation with the premium commodity of oil palm. The operation adopts the system of Nucleus-Plasma scheme whereby company owns and control the land under Land Use Right, this land is called nucleus plantation land. Company then develops several plantations to be granted for the community; however in reality the management is controlled by the Company.
With all the capital needed for the investment and a letter from the Government of Indonesia Cq. Decision Letter of National Land Agency [BPN] of District Sanggau Number: 400-06/II-41-95 re location permit for oil palm plantation in sub district of Bonti, Parindu, Kembayan dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau covering 24.000 Ha of land; the Company supported by government apparatus both civil and military as well as public figures then collected the people and released a statement that ”Company is government’s partners in delivering development program for the ultimate goal of boosting people’s welfare” and hence, community shall agree with the program. Declining the program will be perceived as going against the State and State can take legal actions.
The area where Company is granted the permit is a communal land. It has been inheritably owned by the local community; they have lived, controlled and used the land. People never experienced hunger since the nature provided them with food and water and all the sources of livelihood. Communal life was secured where the spirit of togetherness was still strong. Adat laws preserved this peaceful life. It is surprisingly odd to say that they did not have a welfare life; the standard shall not set by the economist, but more on the peoples themselves.
Life after all is never perfect, there was problem of infrastructure [road] and schooling facilities. Government can not provide the proper road and school.
Promise of peoples’ welfare is an economic logic; legal arguments to take over the land are concepts that people can’t understand. What people felt was fear to be perceived as going against the State; as criminals. With this condition and minimum knowledge of laws and rights, people could no longer prevent their land to be taken over by the Company and converted to oil palm plantation.
The compensation of the lost of land has never been paid fairly. Worse, the Adat concept of compensation of existing living vegetations over the land, derasa, which became the fundament of peoples’ life, was manipulated to take over land; even worse then, the compensation of the existing vegetations over the land itself was not fairly paid.
For (a) bawas [land covered by grasses] the compensation was only IDR 25,000 per ha (b) land used from last year’s cultivation was IDR 50,000/ha ; (c)Unproductive rubber land IDR 75,000/ha ;(d) Productive rubber land IDR 85,000/ha ;(e) Other Tembawang [communal land with various productive trees] IDR 85.000/ha and ;(f) Rice fields IDR 85,000.
Derasa is an Adat concept of compensation; it is a way of respecting the value of the existing vegetations over the land; so if the community members want to use the land for other purposes; they must pay the compensation as agreed by the whole community; it is not at all compensation over the land.
PT. MAS II obtained the land for oil palm plantation from the community by promising that for those who surrender 7.5 ha of land will get derasa of 5.5 ha and 2 ha of PLASMA; under 7.5 ha will only get derasa. On the process of land measurement; they did not actually calculate the width of land per family; but basing on the land coverage lay on the map. On the legality process, PT. MAS II gave out a bulk of documents to the people without them understanding the meaning and impact of the agreement; they must sign the paper; or be treated as impeding development.
Bulldozers, excavators and other heavy equipments have moved forward on the ground; without having to worry that some administrative requirements were not yet fulfilled. The way this conversion was done created friction among the community and at the end brought social conflicts. Protest by the people demanding the Company to fulfill their obligations ended up in threat and people were put in jail.
One question remains intact, is addressing community problems requires the peoples to be tripped off of their land; the land that provides them livelihood and the source of living …
RECENT CONDITION, an Uncovered Deception
The day goes by… PT. MAS II still exists in the village of Kompu, Kerunang, Seribot and others. But their promise remains a promise. We have the saying that best describe this condition “jauh panggung dari api” ….
Manipulation of Adat Law, derasa, is still being questioned by peoples. The value of compensation is also far away from being fair. Had Company said it was compensation over the land; people would have declined the offer on the first place. There is no such concept of trade on land and natural resources over their communal land.
Compensation received by the people is different from the promise. On derasa, the compensation is given in uniform amounts without considering the real width of land they have surrendered. PLASMA as promised was 2 ha; in reality people only get 1.5 ha or less. The debt from PLASMA conversion was never brought up from the beginning of land acquisition process. Condition of oil palm trees is not fine; the treatment on PLASMA is not sufficient when they have to pay for this through cut price of FFB they sell to Company. The pricing is not transparent. On top of that Company still cut out the FFB for other unclear items.
Social responsibility is one of the sweet promises of PT MAS II. Company will build infrastructures such as transportation facilities, educations and health. In reality Company only built the road for its own interest; other than that it remained untouched, and damaged. So do education and health facilities. Company said they have paid the taxes so the tax shall pay for the infrastructure.
Chemical use for treatment, fertilizers and pesticides, also give bad impacts for the environment and the people.
Time teaches all who learn. The community affected by the operation of PT. MAS II also learns their objective reality; hence they are also able to prepare 14 demands. This is basing on the promises that have yet to fulfill by the Company. The peace way of expressing these demands was retaliated by imprisoning 5 farmers. This method reminds us of Dutch colonialism way of handling Indonesian movement. It’s a kind of suppression aiming to dilute the actual demands.

CONCLUSIONS
1. PT. MAS II in developing oil palm plantations in District Sanggau disrespects the Adat practice and communal life in controlling, managing and using the traditional land and natural resources.
2. PT. MAS II fails to comply with the policy of land compensation; more over it manipulates the Adat law, derasa.
3. PT. MAS II is not yet fulfills its obligation to PLASMA agreement; some of the people do not get 2 Ha PLASMA even until today. Company also fails to provide appropriate treatment of the peoples’ oil palm plantations and lacking transparency in the pricing of FFB.
4. PT. MAS II does not provide its social responsibilities to build infrastructures.
5. PT. MAS II conducts repulsive ways of dealing with peoples’ demand by terror, criminalization and intimidations.

EPILOG
The principle of Sustainable Palm Oils promotes compliance with applicable laws and regulations. Specifically, Criterion 2.1 stated: There is compliance with all applicable local, national and ratified international laws and regulation.
Indonesia is state party to the Convention of Biological Diversity. Article 10c of the Convention on Biological Diversity (CBD) requires countries that are party to the Convention to ‘protect and encourage the customary use of biological resources in accordance with traditional cultural practices that are compatible with conservation or sustainable use requirements’. The CBD secretariat concludes that governments should therefore ensure national laws and policies secure indigenous peoples’ customary laws, systems of self-governance and rights over land and other resources.
Indonesia has also ratified the International Convention on the Elimination of Racial Discriminations that came into entry on 25 July 1999. The Committee on the Elimination of Racial Discrimination on its Seventy-first session in Geneva, 30 July-18 August 2007 stated:
The Committee, while noting that land, water and natural resources shall be controlled by the State party and exploited for the greatest benefit of the people under Indonesian law, recalls that such a principle must be exercised consistently with the rights of indigenous peoples. The State party should review its laws, in particular Law No. 18 of 2004 on Plantations, as well as the way they are interpreted and implemented in practice, to ensure that they respect the rights of indigenous peoples to possess, develop, control and use their communal lands. While noting that the Kalimantan Border Oil Palm Mega-project is being subjected to further studies, the Committee recommends that the State party secure the possession and ownership rights of local communities before proceeding further with this Plan. The State party should also ensure that meaningful consultations are undertaken with the concerned communities, with a view to obtaining their consent and participation in the Plan.
Having reviewed the above references and by contrasting reality on the field; we feel that formal approach is not enough. Company shall see concrete reality on the field and shall respect the Adat law and the dynamics of the peoples.
The most important thing is to STOP the practices of suppression, terrors, intimidation and criminalization. Today 4 farmers are still imprisoned in Sanggau. The 14 demands are real and shall be negotiated fairly.


Lembar Kasus PT.MAS II




Lembar Kasus
PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA II
(PT. MAS II)

I. LATAR BELAKANG

Tulisan ini merupakan lembaran dan pernyataan atas berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan hadirnya PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS II). Alasan atas tulisan ini, agar saudara – saudara yang sempat membaca bisa melihat persoalan ini dengan pengetahuan yang obyektif. Karena selama ini informasi yang didapat lebih banyak dari pihak PT. MAS II.
Untuk Pengusaha pemilik PT. MAS II dan jajaran eksekutifnya lebih arif dan bijaksana dalam menanggapi tuntutan yang masyarakat sampaikan dan yang paling penting mau berunding untuk mencari jalan penyelesaian atas tuntutan masyarakat. Sebab, tuntutan yang kami layangkan tidak mengada – ada namun merupakan pernyataan dari masalah – masalah yang selama ini mengungkung dan melingkupi masyarakat.

II. KILAS BALIK KEHADIRAN PT. MAS II

PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS I) merupakan perusahaan perkebunan yang modalnya berasal dari luar negeri, dalam membangun perkebunan menerapkan Sistem Perkebunan Skala Besar dengan komoditas utama dan unggulannya Kelapa Sawit. Tanah yang berada dalam satu hamparan luas menjadi syarat pokok untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit. Turunan dari penerapan sistem tersebut dilapangan menggunakan Pola Inti dan Plasma. Dimana, perusahaan memiliki lahan perkebunan yang dikuasai dan dikelola dibawah Manajemen langsung perusahaan dengan hak penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) disebut dengan Lahan Perkebunan Inti. Kemudian membanguan Perkebunan – Perkebunan yang kemudian oleh diserahkan kepada petani pada hasil akhirnya namun dalam pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan (Sistem Semi – Manajemen).
Bermodal segepok uang dan selembar kertas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: 400-06/II-41-95 Tentang ijin lokasai untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Bonti, Parindu, Kembayan dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau seluas 24.000 Ha. Dengan dibantu oleh aparatus pemerintah (sipil dan militer) dan tokoh informal (Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat) kemudian mengumpulkan masyarakat dengan mengatakan ”bahwa Perusahaan merupakan mitra Pemerintah yang akan menjalankan program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningktakan kesejahteraan masyarakat. Maka, segenap masyarakat harus menerima program ini, jika tidak mau menerima sama saja melawan Negara dan Negara bisa melakukan tindakan – tindakan hukum kepada masyarakat karena menghambat pembangunan”
Perlu diketahui, bahwa diwilayah tersebut masyarakat yang secara turun temurun (berabad – abad lamanya) mendiami, menguasai dan memanfaatkannya. Pendeknya, masyarakat hidup dan memiliki kehidupannya bersama alam. Masyarakat tidak pernah kelaparan, karena alam menyediakan makan untuk segenap masyarakat. Jernihnya alir mengalir menjadi sumber untuk melepas dahaga masyarakat. Ketentraman, kerukunan dan kedamaian menjadi potret dari keadaan sosial atas relasi antar anggota masyarakat. Menanggung masalah bersama, memecahkan masalah bersama dan memikul beban bersama menjadi tanggung jawab seluruh anggota masyarakat. Aturan yang menata kehidupan masyarakat jika terjadi permasalahan dengan kesepakatan sosial beserta kelembagaannya melalui mekanisme Hukum Adat. Menjadi aneh jika dikatakan hidup dan kehidupannya tidak sejahtera, karena memang ukuran kesejahteraan tidak seperti ukuran para ahli ekonomi tapi dari kemampuan atas pemenuhan kebutuhan hidup. Memang ada beberapa masalah yang terjadi pada masyarakat terutama terkait dengan sarana transportasi yang buruk karena Pemerintah tidak memperhatikannya, pendidikan masyarakat rendah karena tidak terbangun sarana pendidikan yang baik serta pemahaman akan pentingnya pendidikan masih kurang.
Janji – janji bahwa dengan berdirinya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan logika ekonomi dari orang sekolahan yang masyarakat tidak mengerti, argumen - argumen hukum yang digunakan sebagai alas untuk mendapatkan tanah masyarakat masyarakat tidak sepenuhnya memahami dan rasa takut karena dianggap melawan negara berkecamuk didalam perasaan masyarakat. Dengan kondisi demikian dengan keadaan yang bercampur aduk tanah dan kekayaan alam yang selama ini menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat tanpa kuasa (tidak dapat dipertahankan) diambil oleh PT. MAS II untuk dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (barang) diatasnya yang menjadi tanggung jawab PT. MAS II tidak dibayarkan. Malah, tata cara adat yang selama ini menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dimanipulasi untuk merampas tanah dan kekayaan alam kami yakni soal derasa. Pembayaran derasa dijadikan sarana untuk memisahkan hak penguasaan atas tanah dan kekayaan alam yang selama ini menjadi bagian hidup masyarakat, dengan keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan tanah dan tanam tumbuh diatasnya dihargai per - Ha sebesar, untuk;(a) Bawas, lalang Rp. 25.000,- ;(b) Bekas ladang tahun terakhir Rp. 50.000,- ;(c) Kebun karet tidak produktif Rp. 75.000,- ;(d) Kebun karet produktif Rp. 85.000,- ;(e) Tembawang lainnya Rp. 85.000,- dan;(f) Sawah Rp. 85.000,-. Padahal derasa menurut pengertian yang selama ini menjadi pedoman masyarakat dalam mengatasi permasalahan soal tanah dan kekayaan alam bukan pelepasan atas tanah dan kekayaan alamnya namun sebagai betuk penghormatan terhadap tanam tumbuh (barang dan tumbuhan) yang ada diatasnya jika kita mau memanfaatkan.
PT. MAS II didalam Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendapatkan tanah dan kekayaan alam dari masyarakat dibagi berdasarkan luasannya, diamana bagi yang terkena 7,5 Ha akan mendapatkan derasa seluas 5,5 Ha dan 2 Ha akan dibuat Kebun Plasma sedangkan yang terkena dibawah 7,5 Ha hanya mendapatkan derasa saja tidak mendapatkan Kebun Plasma. Perlu diketahui bahwa didalam penentuan luasannya tidak pernah diukur berdasarkan penguasaan perkeluarga / perorangan Perusahaan hanya menyimpulkan luasannya diatas kertas secara global. Kemudian, untuk legalitasnya PT. MAS II menyodorokan setumpuk dokumen persetujuan dan perjanjian yang harus tangani, padahal masyarakat tidak mampu mengerti apa isinya dan mencerna baik buruknya. Bolduser, eskavator dan alat berat meraung – raung meratakan tanah – tanah yang ada didalam Peta Ijin Perusahaan tanpa memperdulikan proses administrasi yang belum selesai. Cara yang digunakan oleh PT. MAS II membuat masyarakat didalam satu Kampung maupun antar kampung menimbulkan perselisihan dan saling curiga antar satu dengan yang lain, dan lebih parahnya terjadi keretakan sosial dengan munculnya konflik dalam masyarakat. Protes yang diajukan oleh masyarakat untuk menuntut agar janji – janji dijalankan secara konsukwen malah ujungnya ancaman dan pemenjaraan.
Sehingga, satu pertanyaan mendasar yang masyarakat pesankan apakah untuk menjawab permasalahan masyarakat harus memisahkan masyarakat dari tanah dan kekayaan alamnya yang selama ini sebagai sumber hidup dan kehidupannya?

III. KONDISI HARI INI; Penipuan Yang Tidak Lagi Bisa Di Tutupi

Waktu terus berlalu, hari terus berganti saat ini berdiri dengan angkuhnya PT. MAS II di Kampung Kompu, Kerunang, Seribot dan masih banyak kampung sekitarnya. Pepatah jauh panggung dari api, merupakan gambaran yang pas untuk menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara janji dan realitas yang terjadi.
Manipulasi atas tata cara adat didalam membebaskan tanah dan kekayaan alam masyarakat sekarang dipersoalkan. Dimana derasa sebagaimana pengertian sebenarnya dari masyarakat bukan Pelepasan Atas Hak Tanah dan Kekayaan Alam (Pembebasan Lahan), oleh PT. MAS II (pada umumnya Perusahaan – Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Barat) sebagai bukti telah membebaskan tanah masyarakat. Padahal jika dilihat dari segi harga per – Ha (Baca diatas) tidak sesuai dengan harga di masyarakat dan jika dari awal bilang pelepasan hak atas tanah dan kekayaan alamnya pasti masyarakat menolaknya, karena dimasyarakat saat itu tidak ada jual beli tanah dan kekayaan alam.
Penerimaan masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang dibuat dan janji yang dikeluarkan, dalam hal derasa Perusahaan pukul rata dalam membayarkan derasa pada masyarakat tanpa melihat kondisi lapangan yang sebenarnya. Lahan Plasma yang seharusnyant didapat oleh Masyarakat seluas 2 Ha kenyataan yang didapat oleh Petani Plasma rata – rata 1,5 Ha. Beban hutang yang harus ditanggung oleh Petani Plasma tidak dibicarakan dari awal. Kondisi Tanaman Kelapa Sawit yang ada di Kebun Plasma perwatannya kurang padahal masyarakat sudah membayarkan setiap bulannya (pemotongan semi – manajemn). Penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran dan penentuannya tidak dilakukan secara transparan. Belum lagi pemotongan tetek bengek yang tidak diberikan keterangan secara jelas dan rinci.
Tanggung Jawab Sosial merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam menjalankan setiap usahanya pada Masyarakat sekitar. Hal ini juga disampaikan oleh Perusahaan dalam membujuk rayu masyarakat melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial seperti sarana transportasi, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Namun kenyataannya, sarana transportasi berupa jalan dibiarkan rusak begitu saja, Perusahaan membangun jalan hanya diwilayah yang dilewati oleh mobil – mobil perusahaan. Sarana pendidikan dan sarana kesehatan dibiarkan begitu saja, kalau ditanya katanya sudah diberikan pada negara berupa pajak. Belum lagi penggunaan obat – obatan kimia dalam melakukan perawatan tanaman membawa dampak lingkungan tersendiri bagi alam dan masyarakat.
Gantinya waktu melalui interaksi masyarakat terhadap realitas yang kami paparkan diatas mengasah ketajaman pengetahuan masyarakat dalam memahami kondisi obyektif Perkebunan sehingga mulai tumbuh kesadaran dan keberanian untuk menyampaikan protes dan tuntutan. Rumusan protes atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat terangkum didalam 14 tuntutan (lihat tuntutan masyarakat) merupakan keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri. Darisinilah seharusnya kita bisa membuka mata lebar – lebar, melapangkan hati untuk melihat sehingga bisa akomodatif terhadap perkembangan masyarakat yang tidak bisa dibendung. Tidak malah seperti saat ini tuntutan masyarakat yang disampaikan dengan cara baik – baik tidak ditanggapi, yang kemudian menuntun masyarakat untuk menanyakan bersama – sama melalui aksi damai malah dibalas dengan kriminalisasi terhadap 5 orang petani (1 orang sudah dilepas dan 4 orang berada dalam tahanan), satu cara ampuh yang dilakukan oleh PT. MAS II dengan membelokkan permasalahan pokok yang dituntutkan masyarakat. Belum lagi, untuk menghadapi tuntutan masyarakat PT. MAS II menjiplak penjajah dengan politik adu dombanya, dimana masyarakat satu dengan yang lain diadu untuk saling bermusuhan dan saling bunuh.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan paparan diatas maka dapat ditarik garis – garis kesimpulannya, antara lain:
  1. PT. MAS II dalam membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau tidak menghargai kondisi masyarakat yang selama ini secara turun – temurun sudah menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam diwilayahnya.
  2. PT. MAS II dalam membangun perkebunan belum menjalankan peraturan yang berlaku karena tidak melakukan pembebasan tanah dan kekayaan alam masyarakat. Malah, melakukan manipulasi terhadap Adat dan Istiadat masyarakat.
  3. PT. MAS II masih banyak hutang janji pada masyarakat yang belum terpenuhi seperti Pembagian Kebun Plasma (luasan dan masih ada masyarakat yang belum memperolehnya), perawatan Kebun Plasma yang buruk dan pembelian hasil kebun (Tandan Buah Sawit) yang tidak transparan dan akuntabel.
  4. PT. MAS II belum memberikan tanggung jawab sosialnya untuk membangun sarana dan prasana sosial kemasyarakatan.
  5. PT. MAS II dalam menanggapi tuntutan masyarakat dengan cara – cara yang diterapkan pada masa umat manusia berada dalam peradaban gelap (masa penjajah) melalui kriminalisasi (penangkapan), adu domba antar masyarakat, teror dan intimidasi.
V. PENUTUP

Bahwa pendekatan formal saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit khususnya PT. MAS II dan perkembangan masyarakatnya. Saat ini yang paling dibutuhkan mencari jawaban atas tuntutan masyarakat dengan melihat kenyataan kongkrit dilapangan dan memahami perkembangan masyarakatnya.
Dan, yang terpenting dengan membuah jauh – jauh praktek – praktek pada masa peradaban gelap umat manusia (masa penjajahan) melalui cara – cara adu domba, teror, intimidasi dan penangkapan. Dan, kami mengutuk cara – cara tersebut yang masih dipraktekkan oleh PT. MAS II dengan mengkriminalisasikan (memenjarakan) 4 petani yang sedang menuntut hak – haknya.
Serta, 14 tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat bukan mengada – ada namun merupakan perasan permasalahan yang ditimbulkan oleh PT. MAS II. Sehingga, melalui sikap yang arif dan bijaksana pasti tuntutan – tuntan tersebut bisa dicari jalan keluar yang adil dan demokratis.
Demikian lembar kasus ini kami buat dan kami paparkan mohon dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki masalah yang ditimbulkan oleh Pembangunan Perkebuan Skala Besar Kelapa Sawit. Jangan tunggu lama – lama karena kami sudah lama menderita.



Senin, 08 Oktober 2007

Kronologis Penculikan Anggota SPKS Kalbar


KRONOLOGIS

PENANGKAPAN SECARA PAKSA PETANI PLASMA PT. MAS II

DUSUN KERUNANG KECAMATAN BONTI

KABUPATEN SANGGAU

  1. Tanggal 3 September 2007 Petani Plasma PT. Mitra Austral Sejahtera II (Golden Hope Group) yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melakukan aksi kekantor PT. MAS II. Aksi tersebut merupakan protes kepada pihak Perusahaan karena 14 tuntutan yang disampaikan melalui surat sebelumnya tidak ada tanggapan dari perusahaan dan telah habis masa deadline yang diberikan oleh petani plasma.
  2. Aksi mulai dilakukan pada jam 10.00 dengan menyampaikan orasi-orasi protes terhadap PT. MAS II dan meminta perusahaan melakukan negosiasi dari luar pagar kantor PT. MAS II.
  3. Setelah hampir satu jam melakuakan orasi, pukul 12.00 pihak manager PT. MAS II tidak mau melakukan negosiasi.
  4. Massa petani mulai melakukan pemagaran di jalan poros dan kebun inti dengan upacara ritual adat dan disepakati oleh 5 sub suku yang hadir dalam ritual tersebut.
  5. Jam 15.00 massa memasuki kantor PT. MAS II dan langsung menyegel pintu utama kantor PT. MAS II
  6. Dalam aksi tersebut dilakukan hampir lima kali negosiasi untuk memperoleh kata sepakat.
  7. Jam 15.30 pihak polres Sanggau menurunkan pasukan untuk menjaga proses aksi petani.
  8. Jam 16.00 pihak PT. MAS II yang diwakili oleh Bapak Noor Azmi Bin Mohamad (Estate Manager) menemui massa dan menyatakan persoalan ini akan di sampaikan ke pihak manjemen di pontianak dan akan diproses dalam jangka waktu 2 minggu. Tapi sebelumnya ada jaminan dari pihak massa untuk tidak melakukan tindakan anarkis
  9. Masa meminta perjanjian tersebut harus diatas kertas dan di tandatangi oleh kedua belah pihak namun pihak manajemen tidak mau menandatangani.
  10. Massa memutuskan untuk bertahan sampai ada kata sepakat dan melakukan orasi- orasi serta memukul tong dan drum bekas.
  11. Negosiasi terus dilakukan dengan difasilitasi oleh Bapak Hadi Rasa (Kapolsek Bonti) dan Ibu Herkulana Rini namun selalu menemui kebuntuan.
  12. Kata sepakat baru di peroleh jam 03.00 subuh Tanggal 4 September 2007
  13. Dalam surat kesepakatan tersebut menyatakan proses atas ke 14 tuntutan petani akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 minggu, sementara pagar-pagar yang sudah dilakukan tidak boleh di buka. Surat tersebut di bacakan oleh Bapak Fatah Lubis dari pihak Manjemen PT. MAS II.
  14. Surat kesepakatan tersebut di tandatangai oleh Estate Manager PT. MAS II Noor Azmi Bin mohamad.
  15. Massa petani kembali kekampung masing-masing dan menunggu penyelesaian dalam waktu 2 minggu.
  16. Tanggal 5 September Pihak PT. MAS II mengundang tokoh masyarakat dan tokoh adat dan unsur pemerintah di Kantor PT. MAS II membahas persoalan pemagaran yang dilakukan oleh pihak petani/SPKS.
  17. Dalam pertemuan tersebut yang di hadiri oleh 3 kades dan muspika membuat pernyataan sikap yang berisikan 5 point antara lain :
    • Mengutuk keras oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis dan pelecehan adat istiadat masyarakat setempat yang telah disepakti pada bulan Desember 1999
    • Akan melakukan proses hukum adat kepada oknum yang telah melakukan pelecehan adat
    • Mengajukan proses hukum positif kepada oknum-oknum yang telah melakukan tindakan anarkis terhadap aset PT. MAS II dan fasilitas umum untuk masyarakat.
    • Membuka pagar dan segel terhadap aset perusahaan dan fasilitas umum yang telah dilakukan oleh oknum-oknum SPKS. Proses pembukaan pagar dilakukan oleh pihak keamanan (Polres Sanggau) dan masyarakat adat setempat.
    • Menjamin keamanan dan ketertiban hukum-hukum yang sudah ada dan pengembangan lahan-lahan di masa mendatang.

  1. Surat pernyataan bersama tersebut di tandatangani oleh
    • Ketua Dewan Adat Kecamatan Bonti ( Hamid A.S)
    • Kepala Desa Kampuh ( Wesley H.E)
    • Kepala Desa Empodis ( Pandi)
    • Kepala Desa Rahayu ( M.Y Cung)

Dan diketahui oleh camat Parindu F. Meron. S. Sos, Camat Tayan Hulu W. Welly. S. Sos dan SEKCAM Bonti Erhady Asmarani

  1. Jam 11.00 pertemuan selesai, dan pihak kepolisian dibantu masyarakat yang ikut serta dalam pertemuan tersebut membongkar pagar yang dilakukan pihak petani / SPKS
  2. Jam 12.00 pihak perusahan (Azmi, Fatah) dan Bapak Wesley H.E (Kades Kampuh) didampingi pihak kepolisian melakukan pembongkaran pagar diujung kampung Kerunang, dan langsung pulang.
  3. Melihat hal tersebut masyarakat langsung memblokir lahan namun pihak perusahaan berhasil keluar dari blokir massa sementara yang tinggal untuk menghadapi masa ada sekitar 20 polisi dan Bapak Wesley H.E, Saat itu massa petani meringsek maju ke pihak kepolisian dan mengamankan Bapak Wesley H.E.
  4. Jam 13.00 Masyarakat sempat mengamankan kepala desa kampuh (Wesley H.E) dan menanyakan tentang proses pembukaan pagar, Kepala desa kampuh sempat terluka akibat aksi penyelamatan yang dilakukan masyarakat dari mobil truk yang kemudian dilarikan ke pihak kepolisian oleh Bapak Ameng.
  5. Jam 14.00 Pihak kepolisian menarik pasukanya dari kampung Kerunang
  6. Masyarakat menyandra Assin (satlak asal dusun kampuh) dan mengikat untuk dimintai keterangan berkaitan dengan proses pembukaan pagar.
  7. Jam 15.00 Assin di sandera oleh masyarakat karena sebelumnya saudara asin kepergok oleh masyarakat sedang belanja untuk keperluan adat di Desa Kerunang. Saat ditanya untuk apa, Saudara Assin menjawab bahwa untuk keperluan ritual pembukaan pagar.
  8. Masyarakat tetap melakukan sweping dan pemblokiran jalan dan memasang ulang pagar-pagar adat yang sudah dibongkar.
  9. Jam 18.00 Tanggal 5 September masyarakat dari kampuh dengan menggunakan 1 buah truk tiba di Kerunang dan menanyakan soal penyanderaan yang dilakukan oleh masyarakat Kerunang terhadap Assin (Satlak asal Kampuh)
  10. Dilakukan pertemuan secara kekeluargaan dirumah Bapak Kunnardi untuk melakukan proses penyelesaian antara keluarga dari kampuh dan masyarakat kerunang.
  11. Dalam pertemuan tersebut saudara Assin menyatakan dia tidak terlalu paham tentang agenda pertemuan karena saat dia tiba proses pertemuan sudah berjalan.
  12. Dia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut merasa terprovokasi oleh pernyataan camat Tayan Hulu bahwa proses pembukaan pagar tidak perlu menghadirkan pihak pemagar dalam hal ini SPKS, karena proses ini pernah dilakukan di Tayan Hulu.
  13. Assin juga mengakui bahwa dia tidak merasa bersalah dan berani pulang melalui desa Kerunang mengunakan sepeda motor milik Bapk. Musa (Kadus Kerunang) hingga dia di sandera dan diikat oleh masyarakat kerunang.
  14. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan diselesaikan secara adat dan pihak masyarakat kerunang harus membayar adat atas tindakan penyanderaan tersebut dan melakukan upcara Branyu ( Salah satu upacra adat untuk mengembalikan psikologis seseorang akibat trauma)
  15. Dalam upacara adat tersebut dilakukan persiapan untuk upacara adatnya, sementara bapak Ameng dan Andi disuruh untuk mencari ayam menggunakan sepeda motor Honda Win.
  16. Jam 09.00 Pada saat proses sedang berlangsung, Bapak Maruko Wed (Kapolsek Parindu) bersama salah seoarang anggota polisi dari Bonti menggunakan sepeda motor datang menemui masyarakat yang sedang melakukan persiapan upacara adat.
  17. Di belakang Bapak Maruko (Kapolsek Bonti) ada sepasukan polisi dengan mengunakan 2 truk, 2 buah Kijang patroli yang dipimpin Bpk. Iklas Kabagops dari Polres Sanggau dan Wakapolres Sanggau dengan mengunakan senjata lengkap.
  18. Melihat kedatangan polisi masyarakat memukul gong dan semua masyarakat keluar dan suasana menjadi gaduh .
  19. Pada saat tersebut mereka langsung menangkap bapak Ameng dan Andi yang kebetulan sedang lewat untuk mencari ayam buat acara ritual adat.
  20. Menurut saksi Tumben yang melihat dilokasi bahwa motor yang dikendarai oleh Bapak Ameng ditendang dan sengaja dirobohkan, selanjutnya dipukuli dan dimasukan kedalam mobil milik kepolisian.
  21. Mendengar ribut–ribut dan melihat mobil polisi masyarakat yang berkumpul di luar meringsek ke mobil kepolisian dan berteriak sambil memukul pentungan.
  22. Pihak kepolisian mulai membabi buta menangkap masyarakat di kegelapan malam dan menodongakan senjata ke pihak petani/ masyarakat.
  23. Salah satu yang ditangkap adalah maradona (Lapo) penyadang cacat ditangan kiri dan tidak mempunyai keluarga lagi ( yatim piatu). Pada saat ditangkap saudara Lapo sedang berdada di halaman depan rumah.
  24. Massa sempat ditenangkan dengan melakukan medisiasi bahwa proses sedang dilakukan secara adat dan menghadirkan si Asin (Satlak asal kampung Kampuh yang sebelumnya sempat di sandera) dan saudara Assin menyampaikan bahwa sedang dilakukan proses adat.
  25. Setelah ditanya alasan polisi menurunkan pasukan karena ada laporan dari masyarakat dari Kampuh bahwa terjadi penyerbuan masyarakat desa Kampuh ke desa Kerunang karena kepala desa kampuh disandera oleh orang Kerunang.
  26. Setelah melakukan proses negosiasi Jam 10.00 pasukan kepolisian mulai menarik pasukan dan membawa lima orang dari petani yaitu:
    • Bapak Ameng ( 35 Tahun)
    • Bapak Andi ( 27 Tahun)
    • Bapak Sayhrani ( 27 Tahun)
    • Maradona/ Lapo (18 Tahun)
    • Bapak Aleng ( 37 Tahun)
  27. Setelah pihak kepolisian meninggalkan Dsn Kerunang sekitar pukul 22.00 Wib, proses penyelesaian adat tetap dilakukan dengan menghadirkan ketua-ketua adat di kampung Kerunang.
  28. Sementara itu masyarakat masih berjaga-jaga di luar dengan bergerombol dan membuat api unggun.
  29. Tanggal 6 September pkl. 06.00 Istri saudara Ameng, Sahrani, dan Aleng meningalkan kampung kerunag menuju polres sanggau untuk mempertanyakan nasib suami mereka, Mreka di dampingi oleh Rio, Nursianus, sebelumnya mapir di sekertariat SPKS.
  30. Pukul 11.00 pihak polisi melakukan sweeping terhadap warga kerunang dan melakukan penggeledahan di rumah-rumah masyarakat Dsn Kerunang tanpa ada surat pengeledahan. Masayarakat banyak yang ketakutan dan lari kehutan
  31. Tanggal 6 Jam 11.00 Rio, Cion, Norsianus, dan Bapak On menemui Wakapolres Sanggau Bpk Komang Dalam pertemuan tersebut di sampaikan keberatan atas tindakan polisi atas penangkapan yang tidak prosedural.
  32. Pada saat pertemuan tersebut ada SMS yang mengatakan bahwa terjadi penyerbuan polisi terhadap masayarkat dsn kerunang kepada saudaraa rio. Pada saat itu juga Rio langsung menyampaikan keberatan dan meminta Wakapolres untuk menarik pasukanya dari Dsn Kerunang.
  33. Menurut Wakapolres bahwa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mencari barang bukti sajam yang digunakan oleh petani. Namun dia sepakat untuk segera menarik pasukanya dari Dsn Kerunang dan hanya meninggalkan 1 regu polisi di mess PT. Mas

Kamis, 12 Juli 2007

SPKS Tuntut Janji Perusahaan Sawit


SPKS Tuntut Janji Perusahaan Sawit

Sanggau, BERKAT.
Sekitar tujuh ratusan masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dari 5 Kecamatan, Kembayan, Tayan Hulu, Paindu, Bonti dan Kapuas, Kamis, (21/6) kemarin, mendatangi Kantor Bupati Sanggau.
Dengan menggunakan belasan kendaraan roda 4 dan ratusan kendaraan roda 2, massa bermaksud bertemu langsung dengan Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendy, SH, MBA, M.Sc, M.Si, untuk menyampaikan aspirasinya terhadap permasalahan yang timbul akibat dampak menjamurnya perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sanggau.

Berbagai spanduk dan karton bertuliskan tuntutan, massa menyampaikan orasi di depan kantor bupati yang sudah dijaga oleh ratusan aparat kepolisian.

“Kami minta bupati segera hadir dihadapan masyarakat, jika tidak kami tetap akan menunggu walau harus menginap di sini,” teriak para pendemo.

Dalam tuntutannya, SPKS meminta agar Bupati Sanggau segera menurunkan tim khusus untuk menuntaskan permasalahan masyarakat petani kelapa sawit, selain itu mereka juga mendesak DPRD membentuk tim pansus untuk menangani masalah peserta petani kelapa sawit. Untuk menyampaikan tuntutan tersebut, mereka juga meminta bertemu langsung dengan Bupati Sanggau.

Selain tuntutan-tuntutan tersebut, SPKS meminta pemerintah untuk dapat segera menyelesaikan segala persoalan yang sering timbul dalam perkebunan kelapa sawit, diantaranya, mereka minta agar dikembalikannya tanah-tanah rakyat yang dirampas untuk perkebunan sawit, hapuskan sistem kredit untuk kebun plasma, hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, segera lakukan audit independen terhadap penggunaan dana KKPA, kembalikan dan negosiasi ulang tanah petani di kebun inti setelah selesai masa HGU perusahaan, menolak pembukaan perkebunan baru dan maksimalkan kebun yang sudah ada, serta revisi perda tentang pola kemitraan Kabupaten Sanggau yang proporsi yang tidak berpihak kepada petani.

“Kami ke sini minta keadilan, kembalikan tanah adat kami, hukum telah dipelacurkan, pejabat kaya, rakyat sengsara,” teriak orator disambut oleh peserta demo lainnya.

Di saat yang sama masyarakat adat menggelar ritual adap. Sementara massa sedang berorasi, beberapa perwakilan dari masing-masing kecamatan, melakukan audiensi langsung dengan Sekda Sanggau, Drs. F. Andeng Suseno, M.Si, di ruang pertemuan Sekda Sanggau, untuk mengemukakan segala tuntutan dimaksud dan meminta pemerintah dapat memberikan solusi dan mengabulkan tuntutan mereka.

“Saya tidak bisa untuk mengambil keputusan saat ini, berhubung pak bupati saat ini tidak berada di tempat karena sedang menemani Dirjen dari Jakarta di lapangan,” ujar Andeng didampingi Kapolsek Kapuas Iptu Sri Haryanto, Pasi Intel Kodim Letda Kahok, Camat Sosok dan Camat Patindu.

Andeng menambahkan akan menyampaikan segala tuntutan masyarakat petani sawit yang tergabung dalam SPKS kepada bupati untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya akan telepon langsung Bupati, untuk memastikan kapan beliau pulang untuk membahas tuntutan yang ada,” lanjutnya langsung menelepon Bupati dengan HPnya, untuk menyampaikan kondisi yang ada.

Hingga berita ini diturunkan aksi demo masih terus berlangsung sambil menunggu kedatangan Bupati yang sedang melakukan kunjungan kerja mendampingi tamu dari Jakarta. (jon)

Minggu, 24 Juni 2007

Hari LH, Petani Protes Sawit


http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Metropolis&id=138230

Rabu, 6 Juni 2007
Hari LH, Petani Protes Sawit
Dewan Janji Bahas Bersama LSM

Pontianak,- Demonstran dari berbagai organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, serta LSM melancarkan aksi ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Selasa, 5 Juni. Aksi tersebut dilancarkan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se dunia, kemarin. Berbagai persoalan diungkapkan para demonstran terutama menyangkut kebijakan pemerintah yang dinilai tak berpihak kepada rakyat, terutama menyangkut lingkungan hidup. Aksi itu tak hanya diikuti aktivis-aktivis dari berbagai organisasi, akan tetapi mereka para petani dari Sintang, Sanggau, Kabupaten Pontianak, Sambas, serta beberapa daerah lain. Mereka meminta agar dilaksanakan reformasi agraria sejati sebagai jawaban atas krisis dan konflik-konflik agraria. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan agar menyerahkan tanah-tanah perusahaan kepada buruh tani, tani miskin, dan kaum pekerja pedesaan lainnya. Mereka juga meminta agar menghentikan perampasan tanah dan kekayaan alam milik rakyat. Sementara mengenai perkebunan kelapa sawit, mereka meminta agar sistem perkebunan diperbaiki dan menghentikan perluasan perkebunan baru. Belum lagi pengusutan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat adat, kaum tani, dan kaum pekerja pedesaan lainnya. Tercatat tidak kurang 33 organisasi yang tergabung dalam aksi tersebut. Mereka antara lain AMAN, AGRA, SPKS, GMNI, PMII, FMN, PMKRI, KMKS, JMKB, SIKAD, Mahasiswa Kehutanan, Gempar, BEM STAIN, HIMATRA, MATA, SALAK, Graphi, PMKH, ESA, FMPK, WALHI, Gemawan, Elpagar, PPSDAK, Segerak, KAIL, Madanika, SHK, ELPS AIR, ID, LBBT, PEK, JARI, dan lain-lain. Kedatangan mereka disambut langsung Ketua DPRD Zulfadhli bersama beberapa anggota lainnya di pelataran gedung Dewan. Tampak di antara anggota parlemen yang menerima mereka antara lain Harry Triyoga (F Pembaharuan), Zainal Abidin (FPP), Naib Tappi (FPG), Abang Idrus (FPAN), Suprianto (F Pemberdayaan), Luthfi Hadi (FPBR-PKS), dan Moses Alep (FPDI-P). Setelah berorasi dan berdialog langsung dengan Ketua DPRD, para demonstran tersebut meminta agar dilakukan pertemuan untuk membahas berbagai persoalan yang mereka lontarkan. "Kita berjanji, tanggal 12 Juni akan dilakukan pertemuan," ucap Moses Alep, ketua Komisi B kepada para pengunjuk rasa. Moses memaparkan tidak mungkin dalam bentuk aksi tersebut mereka dapat menyikapi langsung. Perlu dilakukan pembahasan secara lebih mendalam dengan menghadirkan instansi-instansi terkait, menjajal terlebih dahulu persoalan yang menjadi prioritas untuk dituntaskan. Zulfadhli sendiri menyetujui bakal dilangsungkannya pertemuan pada 12 Juni tersebut. Menurut dia, begitu banyak persoalan yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang butuh penanganan secara tuntas. Dia memisalkan seperti kebakaran hutan serta konflik antara rakyat dan perusahaan perkebunan. "Ini yang mesti kita sikapi, jangan sampai kebijakan pembangunan justru merugikan rakyat," tandasnya. Para anggota Dewan yang menerima para pengunjuk rasa tersebut kemudian membubuhkan tandatangan mereka atas pernyataan sikap serta dukungan terhadap apa yang diaspirasikan. Aksi unjuk rasa itu berlangsung damai, meskipun sempat terjadi debat kusir antara Zulfadhli bersama para demonstran dalam dialog yang digelar secara dadakan tersebut. Dalam orasinya, sejumlah aktivis pembela hak-hak atas lingkungan hidup menyerukan berbagai issu-issu teraktual seputar kerugian yang dialami oleh masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit. Dengan menggunakan pengeras suara yang ditempatkan diatas sebuah mobil pic-up, para aktivis meneriakkan soal ketidak teransparansinya system pengelolaan lahan kelapa sawit yang diterapkan pihak pengusaha kepada para petani. Disamping itu, ancaman pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit juga turut dikemukakan. Aksi damai yag diikuti oleh puluhan aktivis lingkungan tersebut terasa semakin marak dengan diusungnya sejumlah poster serta spanduk yang memuat kecaman atas ketidak adilan yang terjadi pada para petani kelapa sawit. Dalam selebaran yang dibagi-bagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di Jalan A Yani, disana disebutkan beberapa butir pernyataan sikap. Adapun isi dari selebaran tersebut menyatakan bahwa tanah untuk rakyat. Sumber daya alam untuk rakyat. Hentikan perluasan perkebunan sawit. Hentikan kebijakan yang mengeksploitasi lingkungan. Dan hentikan kebijakan yang menindas rakyat. Dibawah guyuran air hujan, aksi damai ini terus berlangsung. Penyuaraan protes terhadap situasi dan kondisi lingkungan hidup ini diteruskan dengan melakukan gerakan longmarch, menyusuri Jalan A Yani guna menuju ke Kantor Gubernur Kalbar. Dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian, aksi turun ke jalan ini berlangsung dengan tertib, sehingga tidak mengganggu arus lalulintas. Sesampainya di tempat tujuan, rombogan para aktivis lingkungan hidup ini kembali menggelar orasi di pelataran kantor gubernur. (ote/go)

Petani Sawit Desak Dewan Bentuk Pansus


Petani Sawit Desak Dewan Bentuk Pansus
Perkebuan Kelapa Sawit Kian Buram

Pontianak Post, Rabu 13 juni 2007

Pontianak. Sekitar 50 Petani Sawit, selasa(12/6) Mendatangi DPRD Kalber di jalan AhmadYani Pontianak. Meraka mendesak Pemerintah menghentikan ekspansi perkebunan Kelapa Sawit. Dewan pun berjanji membentuk Pansusuntuk menyelesaikan persoalan yang di hadapi para Petani. pukul 09. oo WIB, sebuah bus memasuki areal Gedung DPRD KalBar. Bus itu mengangkut sekitar 50 petani kelapa sawit. mereka tidak sendirian, di belakang bus ada sejumlah mobil dan sepeda motor. Mereka adalah aktivis lingkungan yang juga menolak ekspansi kelapa sawit berskala besar. Aksi ini tergabung dalam Koalisi Rakyat Kalimantan Barat. Perusahaan cenderung mengejar tanah rakyat yang tidak bersertifikat. Banyak tanah Adat, Kebun Karet yang digusur. Tanah yang diserahkan kepada masyarakat tidak sebanding dengan kavling yang didapat. bahkan ada yang tidak mendapat kavling. justru masyarakat yang datang dari luar desa, yang tidak menyerahkan lahanyang mendapatkan kavling. kata Ahmad Supandi. Mantan SekretarisDesa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang itutermasuk salah satu korban ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit berskala besar. Karena ketidak jujuran itu rakyat, berontak dengan memprotes perusahaan. Tapi kemudian ditangkap Polisi. Bisa keluar, tapi harus bayar uang tebusan. Ini yang kami alami, katanya. tak hyanya Supandi. Cion Alexander dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS ) juga mengungkapkan hal yang sama . Petani sudah dibohongi. Banyak aturan yang sudah dilanggar. Ada kesepakatan baru yang cenderung merugikan Petani. kami minta agar dewan punya sikap terhadap hal ini, kata Cion kemarin. kehadiran petani di terima oleh Wakil Ketua DPRD KalBar Yushelmi, Ketua Komisi B Lutfhi A Hadi, Ketua Komisi A Zainuddin Isman, Wakil Ketua Komisi C Mulyadi H Yamin, dan sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir juga kepala Bapeldalda KalBar Tri Budiarto, Kabid Pelindungan Disbun Kalbar Wawan hermawan, kabid pengaturan dan Pemetaan KanwilBPN Kalbar R. Djoko, dan beberapa pejabat dari intansi terkait lainya.
Da tujuh persoalan perkebunan kelapa sawit yang harus di selesaikan, yakni : kembalikan tanah rakyat yang di rampas untuk sawit, hentikan sitem pembayaran kredituntuk kebun plasma, hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, segera lakuakan audit independent terhadapa dana KKPA, Kembalikan dan negoisasi ulang tanah petani setelah HGU selesai, menolak pembukaan kebun baru dan maksimalkan yang ada, dan revisi perda soal pola kemitraan di Kabupaten Sanggau.
“ kami mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana perluasan areal perkebunan besar kelap sawit di Kalbar. Kami juga mendesakdewan membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan kasus-kasus perkebunan besar kelapa sawit secara menyeluruh dengan pelibatan penuh rakyat kalbar, yang selam ini menjadi korban pembangunan “ kata surjani aloy, juru bicara Koalai Rakyat Kalbar.

SEpakat Membentuk Pansus
SEjumlah anggota dewan yang hadir dalam perteuan itusepakat untuk mengussut persoalan perkebunan kelpa sawit tersebut. Merka juga sepakat untuk membentuk panitia khusus. “ Bentuk tim yang beranggotakan seluruh elemen masayarkat untuk mengkaji untung ruginya sawit. Dari kajian itu, dewan harus bersikap. Dewan bisa memanggil instansi terkait dan perusahaan yang telah merampas hak-hak masayarakat tersebut “ kata setyo Gunawan dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalbar.
Naip Tapp dari fraksi Golkar pun begitu. ewan harus menanggani persoal ini secara tuntas melui mekanisme pansus. ” Kita ingin tahu lebih mendalam, sitem penerpan sawit sudah tidak betul. Tidak ada evaluasi dari pemerintah pasca reformasi, ” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dewan bisa mengunakan hak interplasi agar gubernur menjelaskan persoalan ini ”. Bisa juga gunakan hak peneylidikan dan kita sangat sepakat untuk memebntuk pansusu”. kata Naib yang anggota komisi C DPRD Kalbar tersebut.
Dukungan pembentukan pansus juga mengalir dari PDI perjuangan. Melalui ketua fraksi Tommi Ria, ” Saya akan giring persoalan ini melui pansus. Dinas atau instansi terkaiat harus mendukung gerakan ini ”. Pun begitu dengan Tobian Ranggie. SEkertaris Fraksi Pemberdayaan Daerah ini secara tegas menyatakan persetujuannya untuk membentuk Pansus. ” Sudah saatnya kalbar menyikapai persoalan ini. Bukan hanya sawit, tapi semua hal mengenai lingkungan. SEtuju kalau memeng bisa di ungkap dan di selsaikan. Kita perlu bersikap dengan mengunakan hak penyelidikan karena Sawit adalah program pemiskinan secara sistematis” katanya . (mnk)

Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit


Rabu, 6 Juni 2007
Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit Ketika Harapan Tak Seindah Impian

Pontianak,- Diera akhir tahun 70-an pembangunan perkebunan kelapa sawit terlihat maju dengan pesat. Dalam perjalannya, pengembangan areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat. Seiring dengan perkembangannya, jumlah produksi kelapa sawit pun meningkat. Namun, dibalik kejayaannya, ternyata pembukaan perkebunan kelapa sawit itu menyimpan bom waktu. Seperti apa ancaman yang ditimbulkannya? Catatan Pringgo-Pontianak SEJAK dua puluh tujug tahun yang silam, kabupaten Sanggau terkenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang ada pada Dewan Pimpinan Provensi Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat (DPP-SPKS Kalbar), di tahun 2005 luas areal perkebunan kelapa sawit di 'Bumi Daranante' itu mencapai 131.148,64 hektar, dengan rincian 20.999,30 hektar milik perusahaan besar negara, 30.453,40 hektar milik perusahaan swasta nasional, dan 21.999,30 milik perusahaan swasta asing. Dari jumlah tersebut, luas lahan kelapa sawit milik petani plasma mencapai 77.383,30 hektar. Dilihat dari segi hasil, jumlah produksi kelapa sawit di tahun 2004 tercatat mencapai 1.059.355.104 ton dari total lahan produktif seluas 199.617.90 hektar. Besaran konstribusi dari petani plasma 197.345.03 ton CPO per tahun, dengan produktifitas 11.56 ton CPO per hektar. Angka ini jauh lebih besar dari produktifitas lahan perkebunan milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing yang nilainya hanya 13.046 ton CPO per hektar per tahun. Dari angka-angka ini, mulanya tujuan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah untuk membantu meningkatkan penghasilan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan pihak perusahaan. Tapi sayang, harapan tersebut ternyata tak seindah dengan apa yang diimpikan. Selama perkebunan kelapa sawit beroperasi, setidaknya telah ada tiga belas kasus yang mencuat kepermukaan. Ironisnya lagi, persoalan itu menimpa anggota SPKS yang hingga kini belum juga terselesaikan. Adanya temuan tiga belas kasus yang dialami oleh anggota SPKS ini dibenarkan oleh Arie Rio Rompas, konseling dari Sawit Whact untuk SPKS. Dijelaskan olehnya, system perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang ini telah menginjak pada perampasan kedaulatan atas hak-hak para petani, sebagai pemilik lahan. Beberapa persoalan serta dampak yang ditimbulkan bagi para petani, khususnya petani plasma antara lain pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adapt dan masyarakat setempat. Disamping itu, jelas Rio, pembagian lahan untuk kebun plasma juga tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada. Kompensasi lahan tidak jelas. Kalaupun ada, jumlahnya tidak memadai. Para petani plasma tidak terlibat secara partisipatif dalam hal penentuan beban kredit. Dibidang penentuan harga TBS (Tandan Buah Segar), petani plasma tidak dilibatkan. Persoalan terasa semakin meluas manakala masyarakat setempat tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia di kebun inti serta pabrik pengolahan CPO. Di bidang pembangunan jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma, kehadirannya tidak mendapat perhatian dan pemeliharaan secara serius oleh perusahaan dan pemerintah. "Sejumlah persoalan ini semuanya bermuara pada terjadinya konflik sosial, baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, masyarakat dengan pihak pemerintah atau masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya," terang Rio menjelaskan. Bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan pembangunan perkebunan kelapa sawit bagi lingkungan? Menurut dia, jelas ada. Pencemaran itu hadir seiring dengan adanya praktik pembuangan limbah pabrik dan bahan kimia yang tidak terkontrol sehingga mengakibatkan air sungai, tanah dan udara tercemar. Situasi tampak semakin payah ketika pihak perusahaan tidak lagi menghormati dan melaksanakan hukum adapt setempat serta hukum Negara. Bercermin dari keadaan yang menyedihkan tersebut, para petani sawit yang tergabung dalam SPKS berupaya keras untuk mewujudkan system pembangunan perkebunan kelapa sawit yang benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Untuk persoalan lahan, SPKS ingin memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat, dimana nantinya lahan-lahan itu akan dikembalikan kepada masyarakat adat. Dibidang penetapan harga TBS, pihaknya akan berupaya mewujudkan transparansi melalui keterlibatan para petani. Perinsip keterbukaan yang sama berlaku pula pada akses informasi dan data, terkait dengan praktik pembangunan perkebunan kelapa sawit. Menyangkut kredit kebun plasma, SPKS meminta untuk dihapuskan sebagai bentuk kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan. Penepatan janji-janji perusahaan kepada masyarakat juga menjadi point penting dalam hal pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma. "Kepada pihak pemerintah, kami meminta agar mau berpihak kepada masyarakat dalam hal menyelesaikan beragam masalah, tanpa menggunakan cara-cara intimidasi. Sebagai gantinya pemerintah diminta u ntuk mengedepankan tindakan persuasive dan edukatif," pintanya. Guna lebih menciptakan iklim yang transparan, lanjutnya, SPKS memita untuk diadakannya audit independent atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala. Audit ini harus dilakukan oleh lembaga Negara atau akutan publik. Khusus pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, secara tegas SPKS menyatakan menolak. (*)

Deklarasi Serikat Petani Petani Kelapa Sawit

Deklarasi Serikat Petani Kelapa Sawit
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia
Wisma Tabor Pusat Damai, 9 Juni 2006


Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau yang telah dimulai sejak tahun 1979, kini telah memasuki masa 27 tahun. Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut, mempergunakan tanah-tanah adat masyarakat adat baik berupa hak ulayat maupun tanah-tanah kelola yang digarap secara turun-temurun.

Berdasarkan data tahun 2005, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau telah mencapai 131,148.64 hektar, yang terdiri dari perusahaan besar milik negara seluas 20,512.60 hektar, perusahaan swasta nasional 30,453.40 hektar, dan perusahaan swasta asing 21,999.30 hektar. Sedangkan luas kebun petani plasma kelapa sawit mencapai 77,383.30 hektar.

Pada tahun 2004 produksi kelapa sawit mencapai 1,059,335.104 ton dari total 119,617.90 hektar tanaman kelapa sawit produktif. Petani plasma berkontribusi terhadap produksi kebun sebesar 197,345.03 ton CPO per tahun. Produktifitas kebun plasma per tahun berkisar 11,56 ton CPO per hektar. Produktifitas perkebunan kelapa sawit milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing mencapai 13,046 ton CPO per hektar per tahun.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah berperan membantu meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau. Sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, telah muncul berbagai permasalahan dan dampak langsung terhadap masyarakat setempat khususnya petani plasma, seperti:
  1. Pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat setempat;
  2. Pembagian lahan untuk kebun plasma kelapa sawit tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada;
  3. Kompensasi lahan tidak jelas, kalaupun ada tidak memadai;
  4. Penentuan beban kredit tanpa melibatkan petani plasma secara partisipatif;
  5. Petani plasma tidak dilibatkan secara sistematis dalam proses penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga harga TBS tidak merupakan hasil musyawarah;
  6. Masyarakat setempat tidak mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia di kebun inti dan pabrik pengolahan CPO;
  7. Infrastruktur jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma tidak mendapat perhatian pemeliharaan oleh perusahaan dan pemerintah;
  8. Penempatan letak kebun plasma tidak sesuai dengan lahan yang diserahkan;
  9. Konflik sosial baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan sesama anggota masyarakat lainnya;
  10. Pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik dan bahan kimia yang digunakan dalam perkebunan kelapa sawit terhadap air sungai, tanah dan udara.
  11. Pihak perusahaan tidak menghormati dan melaksanakan hukum adat setempat maupun hukum negara.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka dengan ini kami petani kelapa sawit yang tergabung dalam SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS) menyatakan:

  1. Memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan kelapa sawit yang betul-betul mensejahterakan rakyat;
  2. Memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat untuk dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan;
  3. Memperjuangkan transparansi dan partisipasi petani secara sistematis dalam penetapan harga TBS;
  4. Memperjuangkan dihapuskannya kredit kebun plasma dihapuskan sebagai kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan;
  5. Memperjuangkan agar perusahaan memenuhi janji-janji yang belum dipenuhi kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini;
  6. Mendesak perusahaan supaya melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma;
  7. Mendorong adanya transparansi dalam mengakses informasi dan data yang berkaitan dengan praktek pembangunan perkebunan kelapa sawit;
  8. Mendesak pemerintah agar berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merugikan masyarakat dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi tetapi lebih mengutamakan cara yang persuasif dan edukatif;
  9. Mendesak supaya adanya audit independen atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala diaudit oleh lembaga negara dan/atau akuntan publik;
  10. Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan petani kelapa sawit.
  11. Menolak ekspansi pembangunan perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia – Malaysia.

Demikian deklarasi SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS). Deklarasi ini kami sampaikan kepada pemerintah, perusahaan, dan semua pihak yang terlibat didalam sistem pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Pusat Damai, 9 Juni 2006


SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS)

Sekretaris Jendral


Cion Aleksander
------------------------------------------------------------------------------------------------


Koordinator Wilayah Tayan Hulu dan Kembayan


Y.F. Tumin
------------------------------------------------------------------------------------------------Koordinator Wilayah Beduai, Balai Karangan, Noyan dan Entikong


Sebastianus Disin
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Meliau dan Kapuas


Yustinus Ogon’k
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Parindu dan Bonti


Herkulanus Hamdi


Herkulana Rini
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Tayan Hilir


Samson Yason
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Meliau dan Toba


Pateh Bedek Sanjaya
------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 23 Juni 2007

Usaha-Usaha Ekonomi yang dilakukan SPKS

  1. Iuran wajib dan sukarela anggota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. Kerjasama ekonomi dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
  4. Usaha–usaha produktif yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi SPKS

Prioritas Program Kerja SPKS

  1. Melakuakn Advokasi (pembelaan) petani dan mempengaruhi kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan petani kelapa sawit.
  2. Memeperkuat kelembagaan SPKS dan anggotanya dalam melakuakan kerja-kerja perjuangan bersama.
  3. Mengeloala pusat informasi dan data berkaitan dengan informasi, teknologi, pasar dan modal bagi petani kelapa sawit yang akan dipergunakan untuk kepentingan pemberdayaan dan kerjasama petani dengan pihak-pihak luar.

Upaya Yang Dilakukan SPKS

  1. SPKS bersama anggotanya dapat memperjuangakan kebijakan pemerintah yang dapat memberikan kehidupan petani yang lebih baik di Sanggau.
  2. SPKS secara kelembagaan dan anggota SPKS mampu menggerakan kekuatan yang dimiliki dalam memperjuangkan hak-hak untuk menjamin kehidupan petani secara sistematis dari tingkat anggota sampia organisasi di Sanggau
  3. SPKS dapat membuka akses informasi secara luas tentang pasar, teknologi dan modal melalui upaya kerja sama dengan para pihak.

Prisip Dan Nilai Dasar SPKS

  1. Keadilan sosial
  2. Persatuan
  3. Demokratis
  4. Solidaritas
  5. Keterbukaan
  6. Kemanusiaan
  7. Kebersamaan
  8. Perjuangan
  9. Anti kekerasan dan anti diskriminisai
  10. Kesejahteraan
  11. Kelestarian lingkungan

Garis Perjuangan SPKS

  1. Berpihak pada petani yang tertindas
  2. Melawan ketidakadilan
  3. Membangun kesadaran petani
  4. Mengembangkan gagasan yang cerdas dan kreatif

Visi dan Misi

Visi


Serikat petani Kelapa sawit Menjadi organisasi rakyat yang kuat, mandiri dan dapat di percaya serta mampu menjamin kehidupan anggotanya

Catatan :
Kata Kehidupan mencakup : hak-hak sosial, ekonomi, budaya, hukum dan politik

Misi

  1. Wadah petani kelapa sawit dalam pelayanan informasi, komunikasi, konsultasi hukum, teknologi dan peyelesaian kasus-kasus yang terjadi.
  2. Mengembangkan sistem perekonomian petani dalam bentuk badan-badan usaha produktif petani.
  3. Membangun sistem data dan informasi, komunikasi ditingkat SPKS dan keluar yang berpihak pada petani.
  4. Mendorong pembuatan kebijakan yang dapat memperbaiki kehidupan petani kelapa sawit.
  5. Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga ditingkat lokal, nasional dan internasional dalam memperjuangkan hak-hak petani yang lebih baik.
  6. Mengembangkan sumberdaya petani dan kelembagaan SPKS, agar dapat memperluas partisipasi politik.

Sejarah Serikat Petani Kelapa Sawit

Serikat Petani Kelapa Sawit disingkat SPKS Sanggau, Merupakan organisasi rakyat yang berbentuk serikat petani yang didirikan atas dasar kebutuhan bersama petani kelapa sawit di Kabuapten Sanggau dalam menjawab ketidakadilan, penindasan, kesewenang-wenangan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dialami oleh masyarakat dan petani sejak 30 tahun terakhir.

Organisasi SPKS ini didirikan hasil kesepakatan tanggal 9 bulan Juni tahun 2006 yang di deklarasikan di Sanggau untuk mejawab persoalan-persoalan yang dihadapi petani kelapa sawit dan keluarganya untuk mencapai cita-cita yang diinginkan bersama masa depan yang lebih baik dari hari ini.