Minggu, 24 Juni 2007

Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit


Rabu, 6 Juni 2007
Mendengar Jeritan Hati Petani Kelapa Sawit Ketika Harapan Tak Seindah Impian

Pontianak,- Diera akhir tahun 70-an pembangunan perkebunan kelapa sawit terlihat maju dengan pesat. Dalam perjalannya, pengembangan areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat. Seiring dengan perkembangannya, jumlah produksi kelapa sawit pun meningkat. Namun, dibalik kejayaannya, ternyata pembukaan perkebunan kelapa sawit itu menyimpan bom waktu. Seperti apa ancaman yang ditimbulkannya? Catatan Pringgo-Pontianak SEJAK dua puluh tujug tahun yang silam, kabupaten Sanggau terkenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Kalimantan Barat. Berdasarkan data yang ada pada Dewan Pimpinan Provensi Serikat Petani Kelapa Sawit Kalimantan Barat (DPP-SPKS Kalbar), di tahun 2005 luas areal perkebunan kelapa sawit di 'Bumi Daranante' itu mencapai 131.148,64 hektar, dengan rincian 20.999,30 hektar milik perusahaan besar negara, 30.453,40 hektar milik perusahaan swasta nasional, dan 21.999,30 milik perusahaan swasta asing. Dari jumlah tersebut, luas lahan kelapa sawit milik petani plasma mencapai 77.383,30 hektar. Dilihat dari segi hasil, jumlah produksi kelapa sawit di tahun 2004 tercatat mencapai 1.059.355.104 ton dari total lahan produktif seluas 199.617.90 hektar. Besaran konstribusi dari petani plasma 197.345.03 ton CPO per tahun, dengan produktifitas 11.56 ton CPO per hektar. Angka ini jauh lebih besar dari produktifitas lahan perkebunan milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing yang nilainya hanya 13.046 ton CPO per hektar per tahun. Dari angka-angka ini, mulanya tujuan dari pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah untuk membantu meningkatkan penghasilan masyarakat, khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan pihak perusahaan. Tapi sayang, harapan tersebut ternyata tak seindah dengan apa yang diimpikan. Selama perkebunan kelapa sawit beroperasi, setidaknya telah ada tiga belas kasus yang mencuat kepermukaan. Ironisnya lagi, persoalan itu menimpa anggota SPKS yang hingga kini belum juga terselesaikan. Adanya temuan tiga belas kasus yang dialami oleh anggota SPKS ini dibenarkan oleh Arie Rio Rompas, konseling dari Sawit Whact untuk SPKS. Dijelaskan olehnya, system perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang ini telah menginjak pada perampasan kedaulatan atas hak-hak para petani, sebagai pemilik lahan. Beberapa persoalan serta dampak yang ditimbulkan bagi para petani, khususnya petani plasma antara lain pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adapt dan masyarakat setempat. Disamping itu, jelas Rio, pembagian lahan untuk kebun plasma juga tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada. Kompensasi lahan tidak jelas. Kalaupun ada, jumlahnya tidak memadai. Para petani plasma tidak terlibat secara partisipatif dalam hal penentuan beban kredit. Dibidang penentuan harga TBS (Tandan Buah Segar), petani plasma tidak dilibatkan. Persoalan terasa semakin meluas manakala masyarakat setempat tidak pernah mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan pekerjaan yang tersedia di kebun inti serta pabrik pengolahan CPO. Di bidang pembangunan jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma, kehadirannya tidak mendapat perhatian dan pemeliharaan secara serius oleh perusahaan dan pemerintah. "Sejumlah persoalan ini semuanya bermuara pada terjadinya konflik sosial, baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, masyarakat dengan pihak pemerintah atau masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya," terang Rio menjelaskan. Bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan pembangunan perkebunan kelapa sawit bagi lingkungan? Menurut dia, jelas ada. Pencemaran itu hadir seiring dengan adanya praktik pembuangan limbah pabrik dan bahan kimia yang tidak terkontrol sehingga mengakibatkan air sungai, tanah dan udara tercemar. Situasi tampak semakin payah ketika pihak perusahaan tidak lagi menghormati dan melaksanakan hukum adapt setempat serta hukum Negara. Bercermin dari keadaan yang menyedihkan tersebut, para petani sawit yang tergabung dalam SPKS berupaya keras untuk mewujudkan system pembangunan perkebunan kelapa sawit yang benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Untuk persoalan lahan, SPKS ingin memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat, dimana nantinya lahan-lahan itu akan dikembalikan kepada masyarakat adat. Dibidang penetapan harga TBS, pihaknya akan berupaya mewujudkan transparansi melalui keterlibatan para petani. Perinsip keterbukaan yang sama berlaku pula pada akses informasi dan data, terkait dengan praktik pembangunan perkebunan kelapa sawit. Menyangkut kredit kebun plasma, SPKS meminta untuk dihapuskan sebagai bentuk kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan. Penepatan janji-janji perusahaan kepada masyarakat juga menjadi point penting dalam hal pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma. "Kepada pihak pemerintah, kami meminta agar mau berpihak kepada masyarakat dalam hal menyelesaikan beragam masalah, tanpa menggunakan cara-cara intimidasi. Sebagai gantinya pemerintah diminta u ntuk mengedepankan tindakan persuasive dan edukatif," pintanya. Guna lebih menciptakan iklim yang transparan, lanjutnya, SPKS memita untuk diadakannya audit independent atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala. Audit ini harus dilakukan oleh lembaga Negara atau akutan publik. Khusus pembangunan perkebunan kelapa sawit di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, secara tegas SPKS menyatakan menolak. (*)

Tidak ada komentar: