Lembar Kasus
PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA II
(PT. MAS II)
I. LATAR BELAKANG
Tulisan ini merupakan lembaran dan pernyataan atas berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan hadirnya PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS II). Alasan atas tulisan ini, agar saudara – saudara yang sempat membaca bisa melihat persoalan ini dengan pengetahuan yang obyektif. Karena selama ini informasi yang didapat lebih banyak dari pihak PT. MAS II.
Untuk Pengusaha pemilik PT. MAS II dan jajaran eksekutifnya lebih arif dan bijaksana dalam menanggapi tuntutan yang masyarakat sampaikan dan yang paling penting mau berunding untuk mencari jalan penyelesaian atas tuntutan masyarakat. Sebab, tuntutan yang kami layangkan tidak mengada – ada namun merupakan pernyataan dari masalah – masalah yang selama ini mengungkung dan melingkupi masyarakat.
II. KILAS BALIK KEHADIRAN PT. MAS II
PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS I) merupakan perusahaan perkebunan yang modalnya berasal dari luar negeri, dalam membangun perkebunan menerapkan Sistem Perkebunan Skala Besar dengan komoditas utama dan unggulannya Kelapa Sawit. Tanah yang berada dalam satu hamparan luas menjadi syarat pokok untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit. Turunan dari penerapan sistem tersebut dilapangan menggunakan Pola Inti dan Plasma. Dimana, perusahaan memiliki lahan perkebunan yang dikuasai dan dikelola dibawah Manajemen langsung perusahaan dengan hak penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) disebut dengan Lahan Perkebunan Inti. Kemudian membanguan Perkebunan – Perkebunan yang kemudian oleh diserahkan kepada petani pada hasil akhirnya namun dalam pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan (Sistem Semi – Manajemen).
Bermodal segepok uang dan selembar kertas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: 400-06/II-41-95 Tentang ijin lokasai untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Bonti, Parindu, Kembayan dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau seluas 24.000 Ha. Dengan dibantu oleh aparatus pemerintah (sipil dan militer) dan tokoh informal (Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat) kemudian mengumpulkan masyarakat dengan mengatakan ”bahwa Perusahaan merupakan mitra Pemerintah yang akan menjalankan program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningktakan kesejahteraan masyarakat. Maka, segenap masyarakat harus menerima program ini, jika tidak mau menerima sama saja melawan Negara dan Negara bisa melakukan tindakan – tindakan hukum kepada masyarakat karena menghambat pembangunan”
Perlu diketahui, bahwa diwilayah tersebut masyarakat yang secara turun temurun (berabad – abad lamanya) mendiami, menguasai dan memanfaatkannya. Pendeknya, masyarakat hidup dan memiliki kehidupannya bersama alam. Masyarakat tidak pernah kelaparan, karena alam menyediakan makan untuk segenap masyarakat. Jernihnya alir mengalir menjadi sumber untuk melepas dahaga masyarakat. Ketentraman, kerukunan dan kedamaian menjadi potret dari keadaan sosial atas relasi antar anggota masyarakat. Menanggung masalah bersama, memecahkan masalah bersama dan memikul beban bersama menjadi tanggung jawab seluruh anggota masyarakat. Aturan yang menata kehidupan masyarakat jika terjadi permasalahan dengan kesepakatan sosial beserta kelembagaannya melalui mekanisme Hukum Adat. Menjadi aneh jika dikatakan hidup dan kehidupannya tidak sejahtera, karena memang ukuran kesejahteraan tidak seperti ukuran para ahli ekonomi tapi dari kemampuan atas pemenuhan kebutuhan hidup. Memang ada beberapa masalah yang terjadi pada masyarakat terutama terkait dengan sarana transportasi yang buruk karena Pemerintah tidak memperhatikannya, pendidikan masyarakat rendah karena tidak terbangun sarana pendidikan yang baik serta pemahaman akan pentingnya pendidikan masih kurang.
Janji – janji bahwa dengan berdirinya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan logika ekonomi dari orang sekolahan yang masyarakat tidak mengerti, argumen - argumen hukum yang digunakan sebagai alas untuk mendapatkan tanah masyarakat masyarakat tidak sepenuhnya memahami dan rasa takut karena dianggap melawan negara berkecamuk didalam perasaan masyarakat. Dengan kondisi demikian dengan keadaan yang bercampur aduk tanah dan kekayaan alam yang selama ini menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat tanpa kuasa (tidak dapat dipertahankan) diambil oleh PT. MAS II untuk dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (barang) diatasnya yang menjadi tanggung jawab PT. MAS II tidak dibayarkan. Malah, tata cara adat yang selama ini menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dimanipulasi untuk merampas tanah dan kekayaan alam kami yakni soal derasa. Pembayaran derasa dijadikan sarana untuk memisahkan hak penguasaan atas tanah dan kekayaan alam yang selama ini menjadi bagian hidup masyarakat, dengan keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan tanah dan tanam tumbuh diatasnya dihargai per - Ha sebesar, untuk;(a) Bawas, lalang Rp. 25.000,- ;(b) Bekas ladang tahun terakhir Rp. 50.000,- ;(c) Kebun karet tidak produktif Rp. 75.000,- ;(d) Kebun karet produktif Rp. 85.000,- ;(e) Tembawang lainnya Rp. 85.000,- dan;(f) Sawah Rp. 85.000,-. Padahal derasa menurut pengertian yang selama ini menjadi pedoman masyarakat dalam mengatasi permasalahan soal tanah dan kekayaan alam bukan pelepasan atas tanah dan kekayaan alamnya namun sebagai betuk penghormatan terhadap tanam tumbuh (barang dan tumbuhan) yang ada diatasnya jika kita mau memanfaatkan.
PT. MAS II didalam Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendapatkan tanah dan kekayaan alam dari masyarakat dibagi berdasarkan luasannya, diamana bagi yang terkena 7,5 Ha akan mendapatkan derasa seluas 5,5 Ha dan 2 Ha akan dibuat Kebun Plasma sedangkan yang terkena dibawah 7,5 Ha hanya mendapatkan derasa saja tidak mendapatkan Kebun Plasma. Perlu diketahui bahwa didalam penentuan luasannya tidak pernah diukur berdasarkan penguasaan perkeluarga / perorangan Perusahaan hanya menyimpulkan luasannya diatas kertas secara global. Kemudian, untuk legalitasnya PT. MAS II menyodorokan setumpuk dokumen persetujuan dan perjanjian yang harus tangani, padahal masyarakat tidak mampu mengerti apa isinya dan mencerna baik buruknya. Bolduser, eskavator dan alat berat meraung – raung meratakan tanah – tanah yang ada didalam Peta Ijin Perusahaan tanpa memperdulikan proses administrasi yang belum selesai. Cara yang digunakan oleh PT. MAS II membuat masyarakat didalam satu Kampung maupun antar kampung menimbulkan perselisihan dan saling curiga antar satu dengan yang lain, dan lebih parahnya terjadi keretakan sosial dengan munculnya konflik dalam masyarakat. Protes yang diajukan oleh masyarakat untuk menuntut agar janji – janji dijalankan secara konsukwen malah ujungnya ancaman dan pemenjaraan.
Sehingga, satu pertanyaan mendasar yang masyarakat pesankan apakah untuk menjawab permasalahan masyarakat harus memisahkan masyarakat dari tanah dan kekayaan alamnya yang selama ini sebagai sumber hidup dan kehidupannya?
III. KONDISI HARI INI; Penipuan Yang Tidak Lagi Bisa Di Tutupi
Waktu terus berlalu, hari terus berganti saat ini berdiri dengan angkuhnya PT. MAS II di Kampung Kompu, Kerunang, Seribot dan masih banyak kampung sekitarnya. Pepatah jauh panggung dari api, merupakan gambaran yang pas untuk menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara janji dan realitas yang terjadi.
Manipulasi atas tata cara adat didalam membebaskan tanah dan kekayaan alam masyarakat sekarang dipersoalkan. Dimana derasa sebagaimana pengertian sebenarnya dari masyarakat bukan Pelepasan Atas Hak Tanah dan Kekayaan Alam (Pembebasan Lahan), oleh PT. MAS II (pada umumnya Perusahaan – Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Barat) sebagai bukti telah membebaskan tanah masyarakat. Padahal jika dilihat dari segi harga per – Ha (Baca diatas) tidak sesuai dengan harga di masyarakat dan jika dari awal bilang pelepasan hak atas tanah dan kekayaan alamnya pasti masyarakat menolaknya, karena dimasyarakat saat itu tidak ada jual beli tanah dan kekayaan alam.
Penerimaan masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang dibuat dan janji yang dikeluarkan, dalam hal derasa Perusahaan pukul rata dalam membayarkan derasa pada masyarakat tanpa melihat kondisi lapangan yang sebenarnya. Lahan Plasma yang seharusnyant didapat oleh Masyarakat seluas 2 Ha kenyataan yang didapat oleh Petani Plasma rata – rata 1,5 Ha. Beban hutang yang harus ditanggung oleh Petani Plasma tidak dibicarakan dari awal. Kondisi Tanaman Kelapa Sawit yang ada di Kebun Plasma perwatannya kurang padahal masyarakat sudah membayarkan setiap bulannya (pemotongan semi – manajemn). Penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran dan penentuannya tidak dilakukan secara transparan. Belum lagi pemotongan tetek bengek yang tidak diberikan keterangan secara jelas dan rinci.
Tanggung Jawab Sosial merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam menjalankan setiap usahanya pada Masyarakat sekitar. Hal ini juga disampaikan oleh Perusahaan dalam membujuk rayu masyarakat melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial seperti sarana transportasi, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Namun kenyataannya, sarana transportasi berupa jalan dibiarkan rusak begitu saja, Perusahaan membangun jalan hanya diwilayah yang dilewati oleh mobil – mobil perusahaan. Sarana pendidikan dan sarana kesehatan dibiarkan begitu saja, kalau ditanya katanya sudah diberikan pada negara berupa pajak. Belum lagi penggunaan obat – obatan kimia dalam melakukan perawatan tanaman membawa dampak lingkungan tersendiri bagi alam dan masyarakat.
Gantinya waktu melalui interaksi masyarakat terhadap realitas yang kami paparkan diatas mengasah ketajaman pengetahuan masyarakat dalam memahami kondisi obyektif Perkebunan sehingga mulai tumbuh kesadaran dan keberanian untuk menyampaikan protes dan tuntutan. Rumusan protes atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat terangkum didalam 14 tuntutan (lihat tuntutan masyarakat) merupakan keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri. Darisinilah seharusnya kita bisa membuka mata lebar – lebar, melapangkan hati untuk melihat sehingga bisa akomodatif terhadap perkembangan masyarakat yang tidak bisa dibendung. Tidak malah seperti saat ini tuntutan masyarakat yang disampaikan dengan cara baik – baik tidak ditanggapi, yang kemudian menuntun masyarakat untuk menanyakan bersama – sama melalui aksi damai malah dibalas dengan kriminalisasi terhadap 5 orang petani (1 orang sudah dilepas dan 4 orang berada dalam tahanan), satu cara ampuh yang dilakukan oleh PT. MAS II dengan membelokkan permasalahan pokok yang dituntutkan masyarakat. Belum lagi, untuk menghadapi tuntutan masyarakat PT. MAS II menjiplak penjajah dengan politik adu dombanya, dimana masyarakat satu dengan yang lain diadu untuk saling bermusuhan dan saling bunuh.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan paparan diatas maka dapat ditarik garis – garis kesimpulannya, antara lain:
- PT. MAS II dalam membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau tidak menghargai kondisi masyarakat yang selama ini secara turun – temurun sudah menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam diwilayahnya.
- PT. MAS II dalam membangun perkebunan belum menjalankan peraturan yang berlaku karena tidak melakukan pembebasan tanah dan kekayaan alam masyarakat. Malah, melakukan manipulasi terhadap Adat dan Istiadat masyarakat.
- PT. MAS II masih banyak hutang janji pada masyarakat yang belum terpenuhi seperti Pembagian Kebun Plasma (luasan dan masih ada masyarakat yang belum memperolehnya), perawatan Kebun Plasma yang buruk dan pembelian hasil kebun (Tandan Buah Sawit) yang tidak transparan dan akuntabel.
- PT. MAS II belum memberikan tanggung jawab sosialnya untuk membangun sarana dan prasana sosial kemasyarakatan.
- PT. MAS II dalam menanggapi tuntutan masyarakat dengan cara – cara yang diterapkan pada masa umat manusia berada dalam peradaban gelap (masa penjajah) melalui kriminalisasi (penangkapan), adu domba antar masyarakat, teror dan intimidasi.
Bahwa pendekatan formal saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit khususnya PT. MAS II dan perkembangan masyarakatnya. Saat ini yang paling dibutuhkan mencari jawaban atas tuntutan masyarakat dengan melihat kenyataan kongkrit dilapangan dan memahami perkembangan masyarakatnya.
Dan, yang terpenting dengan membuah jauh – jauh praktek – praktek pada masa peradaban gelap umat manusia (masa penjajahan) melalui cara – cara adu domba, teror, intimidasi dan penangkapan. Dan, kami mengutuk cara – cara tersebut yang masih dipraktekkan oleh PT. MAS II dengan mengkriminalisasikan (memenjarakan) 4 petani yang sedang menuntut hak – haknya.
Serta, 14 tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat bukan mengada – ada namun merupakan perasan permasalahan yang ditimbulkan oleh PT. MAS II. Sehingga, melalui sikap yang arif dan bijaksana pasti tuntutan – tuntan tersebut bisa dicari jalan keluar yang adil dan demokratis.
Demikian lembar kasus ini kami buat dan kami paparkan mohon dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki masalah yang ditimbulkan oleh Pembangunan Perkebuan Skala Besar Kelapa Sawit. Jangan tunggu lama – lama karena kami sudah lama menderita.
3 komentar:
semoga semua yang terlibat dapat menyelesaikan secara arif dan bijaksana
Saya perkenalkan diri:
Kresensius Asun, SP.
1. Saya lulusan SPP-SPMA th 2006 dan
2. S1 Pertanian (Agronomi) th 2011
Berikan saya info lowongan kerja Asisten perkebuan kelapa sawit, terutama di Kalimantan Barat.
Saya bersedia mengikuti peraturan perusahaan.
Hub saya : 085233344880
d air hitam ad Prusahaan baru mungkin ad lowongan
Posting Komentar