Minggu, 24 Juni 2007

Deklarasi Serikat Petani Petani Kelapa Sawit

Deklarasi Serikat Petani Kelapa Sawit
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia
Wisma Tabor Pusat Damai, 9 Juni 2006


Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau yang telah dimulai sejak tahun 1979, kini telah memasuki masa 27 tahun. Bahwa untuk pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut, mempergunakan tanah-tanah adat masyarakat adat baik berupa hak ulayat maupun tanah-tanah kelola yang digarap secara turun-temurun.

Berdasarkan data tahun 2005, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau telah mencapai 131,148.64 hektar, yang terdiri dari perusahaan besar milik negara seluas 20,512.60 hektar, perusahaan swasta nasional 30,453.40 hektar, dan perusahaan swasta asing 21,999.30 hektar. Sedangkan luas kebun petani plasma kelapa sawit mencapai 77,383.30 hektar.

Pada tahun 2004 produksi kelapa sawit mencapai 1,059,335.104 ton dari total 119,617.90 hektar tanaman kelapa sawit produktif. Petani plasma berkontribusi terhadap produksi kebun sebesar 197,345.03 ton CPO per tahun. Produktifitas kebun plasma per tahun berkisar 11,56 ton CPO per hektar. Produktifitas perkebunan kelapa sawit milik pemerintah, perusahaan swasta nasional dan perusahaan swasta asing mencapai 13,046 ton CPO per hektar per tahun.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah berperan membantu meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya yang terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Walaupun demikian, bukan berarti tidak ada permasalahan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau. Sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, telah muncul berbagai permasalahan dan dampak langsung terhadap masyarakat setempat khususnya petani plasma, seperti:
  1. Pengadaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan hak-hak masyarakat setempat;
  2. Pembagian lahan untuk kebun plasma kelapa sawit tidak adil, tidak transparan dan tidak sesuai dengan janji serta kesepakatan maupun aturan yang ada;
  3. Kompensasi lahan tidak jelas, kalaupun ada tidak memadai;
  4. Penentuan beban kredit tanpa melibatkan petani plasma secara partisipatif;
  5. Petani plasma tidak dilibatkan secara sistematis dalam proses penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) sehingga harga TBS tidak merupakan hasil musyawarah;
  6. Masyarakat setempat tidak mendapat kesempatan untuk mengisi lapangan kerja yang tersedia di kebun inti dan pabrik pengolahan CPO;
  7. Infrastruktur jalan poros dan penghubung menuju kebun plasma tidak mendapat perhatian pemeliharaan oleh perusahaan dan pemerintah;
  8. Penempatan letak kebun plasma tidak sesuai dengan lahan yang diserahkan;
  9. Konflik sosial baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan sesama anggota masyarakat lainnya;
  10. Pencemaran lingkungan oleh limbah pabrik dan bahan kimia yang digunakan dalam perkebunan kelapa sawit terhadap air sungai, tanah dan udara.
  11. Pihak perusahaan tidak menghormati dan melaksanakan hukum adat setempat maupun hukum negara.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka dengan ini kami petani kelapa sawit yang tergabung dalam SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS) menyatakan:

  1. Memperjuangkan terwujudnya sistem pembangunan kelapa sawit yang betul-betul mensejahterakan rakyat;
  2. Memperjuangkan lahan-lahan yang diperoleh perusahaan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat adat untuk dikembalikan kepada masyarakat adat yang bersangkutan;
  3. Memperjuangkan transparansi dan partisipasi petani secara sistematis dalam penetapan harga TBS;
  4. Memperjuangkan dihapuskannya kredit kebun plasma dihapuskan sebagai kompensasi yang diserahkan kepada perusahaan;
  5. Memperjuangkan agar perusahaan memenuhi janji-janji yang belum dipenuhi kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit selama ini;
  6. Mendesak perusahaan supaya melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju kebun plasma;
  7. Mendorong adanya transparansi dalam mengakses informasi dan data yang berkaitan dengan praktek pembangunan perkebunan kelapa sawit;
  8. Mendesak pemerintah agar berpihak kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merugikan masyarakat dan tidak menggunakan cara-cara intimidasi tetapi lebih mengutamakan cara yang persuasif dan edukatif;
  9. Mendesak supaya adanya audit independen atas seluruh aset yang ada pada perusahaan secara berkala diaudit oleh lembaga negara dan/atau akuntan publik;
  10. Memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan petani kelapa sawit.
  11. Menolak ekspansi pembangunan perkebunan kelapa sawit di perbatasan Indonesia – Malaysia.

Demikian deklarasi SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS). Deklarasi ini kami sampaikan kepada pemerintah, perusahaan, dan semua pihak yang terlibat didalam sistem pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Pusat Damai, 9 Juni 2006


SERIKAT PETANI KELAPA SAWIT (SPKS)

Sekretaris Jendral


Cion Aleksander
------------------------------------------------------------------------------------------------


Koordinator Wilayah Tayan Hulu dan Kembayan


Y.F. Tumin
------------------------------------------------------------------------------------------------Koordinator Wilayah Beduai, Balai Karangan, Noyan dan Entikong


Sebastianus Disin
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Meliau dan Kapuas


Yustinus Ogon’k
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Parindu dan Bonti


Herkulanus Hamdi


Herkulana Rini
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Tayan Hilir


Samson Yason
------------------------------------------------------------------------------------------------

Koordinator Wilayah Meliau dan Toba


Pateh Bedek Sanjaya
------------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar: