Senin, 08 Oktober 2007

Kronologis Penculikan Anggota SPKS Kalbar


KRONOLOGIS

PENANGKAPAN SECARA PAKSA PETANI PLASMA PT. MAS II

DUSUN KERUNANG KECAMATAN BONTI

KABUPATEN SANGGAU

  1. Tanggal 3 September 2007 Petani Plasma PT. Mitra Austral Sejahtera II (Golden Hope Group) yang tergabung dalam Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) melakukan aksi kekantor PT. MAS II. Aksi tersebut merupakan protes kepada pihak Perusahaan karena 14 tuntutan yang disampaikan melalui surat sebelumnya tidak ada tanggapan dari perusahaan dan telah habis masa deadline yang diberikan oleh petani plasma.
  2. Aksi mulai dilakukan pada jam 10.00 dengan menyampaikan orasi-orasi protes terhadap PT. MAS II dan meminta perusahaan melakukan negosiasi dari luar pagar kantor PT. MAS II.
  3. Setelah hampir satu jam melakuakan orasi, pukul 12.00 pihak manager PT. MAS II tidak mau melakukan negosiasi.
  4. Massa petani mulai melakukan pemagaran di jalan poros dan kebun inti dengan upacara ritual adat dan disepakati oleh 5 sub suku yang hadir dalam ritual tersebut.
  5. Jam 15.00 massa memasuki kantor PT. MAS II dan langsung menyegel pintu utama kantor PT. MAS II
  6. Dalam aksi tersebut dilakukan hampir lima kali negosiasi untuk memperoleh kata sepakat.
  7. Jam 15.30 pihak polres Sanggau menurunkan pasukan untuk menjaga proses aksi petani.
  8. Jam 16.00 pihak PT. MAS II yang diwakili oleh Bapak Noor Azmi Bin Mohamad (Estate Manager) menemui massa dan menyatakan persoalan ini akan di sampaikan ke pihak manjemen di pontianak dan akan diproses dalam jangka waktu 2 minggu. Tapi sebelumnya ada jaminan dari pihak massa untuk tidak melakukan tindakan anarkis
  9. Masa meminta perjanjian tersebut harus diatas kertas dan di tandatangi oleh kedua belah pihak namun pihak manajemen tidak mau menandatangani.
  10. Massa memutuskan untuk bertahan sampai ada kata sepakat dan melakukan orasi- orasi serta memukul tong dan drum bekas.
  11. Negosiasi terus dilakukan dengan difasilitasi oleh Bapak Hadi Rasa (Kapolsek Bonti) dan Ibu Herkulana Rini namun selalu menemui kebuntuan.
  12. Kata sepakat baru di peroleh jam 03.00 subuh Tanggal 4 September 2007
  13. Dalam surat kesepakatan tersebut menyatakan proses atas ke 14 tuntutan petani akan diselesaikan dalam jangka waktu 2 minggu, sementara pagar-pagar yang sudah dilakukan tidak boleh di buka. Surat tersebut di bacakan oleh Bapak Fatah Lubis dari pihak Manjemen PT. MAS II.
  14. Surat kesepakatan tersebut di tandatangai oleh Estate Manager PT. MAS II Noor Azmi Bin mohamad.
  15. Massa petani kembali kekampung masing-masing dan menunggu penyelesaian dalam waktu 2 minggu.
  16. Tanggal 5 September Pihak PT. MAS II mengundang tokoh masyarakat dan tokoh adat dan unsur pemerintah di Kantor PT. MAS II membahas persoalan pemagaran yang dilakukan oleh pihak petani/SPKS.
  17. Dalam pertemuan tersebut yang di hadiri oleh 3 kades dan muspika membuat pernyataan sikap yang berisikan 5 point antara lain :
    • Mengutuk keras oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis dan pelecehan adat istiadat masyarakat setempat yang telah disepakti pada bulan Desember 1999
    • Akan melakukan proses hukum adat kepada oknum yang telah melakukan pelecehan adat
    • Mengajukan proses hukum positif kepada oknum-oknum yang telah melakukan tindakan anarkis terhadap aset PT. MAS II dan fasilitas umum untuk masyarakat.
    • Membuka pagar dan segel terhadap aset perusahaan dan fasilitas umum yang telah dilakukan oleh oknum-oknum SPKS. Proses pembukaan pagar dilakukan oleh pihak keamanan (Polres Sanggau) dan masyarakat adat setempat.
    • Menjamin keamanan dan ketertiban hukum-hukum yang sudah ada dan pengembangan lahan-lahan di masa mendatang.

  1. Surat pernyataan bersama tersebut di tandatangani oleh
    • Ketua Dewan Adat Kecamatan Bonti ( Hamid A.S)
    • Kepala Desa Kampuh ( Wesley H.E)
    • Kepala Desa Empodis ( Pandi)
    • Kepala Desa Rahayu ( M.Y Cung)

Dan diketahui oleh camat Parindu F. Meron. S. Sos, Camat Tayan Hulu W. Welly. S. Sos dan SEKCAM Bonti Erhady Asmarani

  1. Jam 11.00 pertemuan selesai, dan pihak kepolisian dibantu masyarakat yang ikut serta dalam pertemuan tersebut membongkar pagar yang dilakukan pihak petani / SPKS
  2. Jam 12.00 pihak perusahan (Azmi, Fatah) dan Bapak Wesley H.E (Kades Kampuh) didampingi pihak kepolisian melakukan pembongkaran pagar diujung kampung Kerunang, dan langsung pulang.
  3. Melihat hal tersebut masyarakat langsung memblokir lahan namun pihak perusahaan berhasil keluar dari blokir massa sementara yang tinggal untuk menghadapi masa ada sekitar 20 polisi dan Bapak Wesley H.E, Saat itu massa petani meringsek maju ke pihak kepolisian dan mengamankan Bapak Wesley H.E.
  4. Jam 13.00 Masyarakat sempat mengamankan kepala desa kampuh (Wesley H.E) dan menanyakan tentang proses pembukaan pagar, Kepala desa kampuh sempat terluka akibat aksi penyelamatan yang dilakukan masyarakat dari mobil truk yang kemudian dilarikan ke pihak kepolisian oleh Bapak Ameng.
  5. Jam 14.00 Pihak kepolisian menarik pasukanya dari kampung Kerunang
  6. Masyarakat menyandra Assin (satlak asal dusun kampuh) dan mengikat untuk dimintai keterangan berkaitan dengan proses pembukaan pagar.
  7. Jam 15.00 Assin di sandera oleh masyarakat karena sebelumnya saudara asin kepergok oleh masyarakat sedang belanja untuk keperluan adat di Desa Kerunang. Saat ditanya untuk apa, Saudara Assin menjawab bahwa untuk keperluan ritual pembukaan pagar.
  8. Masyarakat tetap melakukan sweping dan pemblokiran jalan dan memasang ulang pagar-pagar adat yang sudah dibongkar.
  9. Jam 18.00 Tanggal 5 September masyarakat dari kampuh dengan menggunakan 1 buah truk tiba di Kerunang dan menanyakan soal penyanderaan yang dilakukan oleh masyarakat Kerunang terhadap Assin (Satlak asal Kampuh)
  10. Dilakukan pertemuan secara kekeluargaan dirumah Bapak Kunnardi untuk melakukan proses penyelesaian antara keluarga dari kampuh dan masyarakat kerunang.
  11. Dalam pertemuan tersebut saudara Assin menyatakan dia tidak terlalu paham tentang agenda pertemuan karena saat dia tiba proses pertemuan sudah berjalan.
  12. Dia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut merasa terprovokasi oleh pernyataan camat Tayan Hulu bahwa proses pembukaan pagar tidak perlu menghadirkan pihak pemagar dalam hal ini SPKS, karena proses ini pernah dilakukan di Tayan Hulu.
  13. Assin juga mengakui bahwa dia tidak merasa bersalah dan berani pulang melalui desa Kerunang mengunakan sepeda motor milik Bapk. Musa (Kadus Kerunang) hingga dia di sandera dan diikat oleh masyarakat kerunang.
  14. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan diselesaikan secara adat dan pihak masyarakat kerunang harus membayar adat atas tindakan penyanderaan tersebut dan melakukan upcara Branyu ( Salah satu upacra adat untuk mengembalikan psikologis seseorang akibat trauma)
  15. Dalam upacara adat tersebut dilakukan persiapan untuk upacara adatnya, sementara bapak Ameng dan Andi disuruh untuk mencari ayam menggunakan sepeda motor Honda Win.
  16. Jam 09.00 Pada saat proses sedang berlangsung, Bapak Maruko Wed (Kapolsek Parindu) bersama salah seoarang anggota polisi dari Bonti menggunakan sepeda motor datang menemui masyarakat yang sedang melakukan persiapan upacara adat.
  17. Di belakang Bapak Maruko (Kapolsek Bonti) ada sepasukan polisi dengan mengunakan 2 truk, 2 buah Kijang patroli yang dipimpin Bpk. Iklas Kabagops dari Polres Sanggau dan Wakapolres Sanggau dengan mengunakan senjata lengkap.
  18. Melihat kedatangan polisi masyarakat memukul gong dan semua masyarakat keluar dan suasana menjadi gaduh .
  19. Pada saat tersebut mereka langsung menangkap bapak Ameng dan Andi yang kebetulan sedang lewat untuk mencari ayam buat acara ritual adat.
  20. Menurut saksi Tumben yang melihat dilokasi bahwa motor yang dikendarai oleh Bapak Ameng ditendang dan sengaja dirobohkan, selanjutnya dipukuli dan dimasukan kedalam mobil milik kepolisian.
  21. Mendengar ribut–ribut dan melihat mobil polisi masyarakat yang berkumpul di luar meringsek ke mobil kepolisian dan berteriak sambil memukul pentungan.
  22. Pihak kepolisian mulai membabi buta menangkap masyarakat di kegelapan malam dan menodongakan senjata ke pihak petani/ masyarakat.
  23. Salah satu yang ditangkap adalah maradona (Lapo) penyadang cacat ditangan kiri dan tidak mempunyai keluarga lagi ( yatim piatu). Pada saat ditangkap saudara Lapo sedang berdada di halaman depan rumah.
  24. Massa sempat ditenangkan dengan melakukan medisiasi bahwa proses sedang dilakukan secara adat dan menghadirkan si Asin (Satlak asal kampung Kampuh yang sebelumnya sempat di sandera) dan saudara Assin menyampaikan bahwa sedang dilakukan proses adat.
  25. Setelah ditanya alasan polisi menurunkan pasukan karena ada laporan dari masyarakat dari Kampuh bahwa terjadi penyerbuan masyarakat desa Kampuh ke desa Kerunang karena kepala desa kampuh disandera oleh orang Kerunang.
  26. Setelah melakukan proses negosiasi Jam 10.00 pasukan kepolisian mulai menarik pasukan dan membawa lima orang dari petani yaitu:
    • Bapak Ameng ( 35 Tahun)
    • Bapak Andi ( 27 Tahun)
    • Bapak Sayhrani ( 27 Tahun)
    • Maradona/ Lapo (18 Tahun)
    • Bapak Aleng ( 37 Tahun)
  27. Setelah pihak kepolisian meninggalkan Dsn Kerunang sekitar pukul 22.00 Wib, proses penyelesaian adat tetap dilakukan dengan menghadirkan ketua-ketua adat di kampung Kerunang.
  28. Sementara itu masyarakat masih berjaga-jaga di luar dengan bergerombol dan membuat api unggun.
  29. Tanggal 6 September pkl. 06.00 Istri saudara Ameng, Sahrani, dan Aleng meningalkan kampung kerunag menuju polres sanggau untuk mempertanyakan nasib suami mereka, Mreka di dampingi oleh Rio, Nursianus, sebelumnya mapir di sekertariat SPKS.
  30. Pukul 11.00 pihak polisi melakukan sweeping terhadap warga kerunang dan melakukan penggeledahan di rumah-rumah masyarakat Dsn Kerunang tanpa ada surat pengeledahan. Masayarakat banyak yang ketakutan dan lari kehutan
  31. Tanggal 6 Jam 11.00 Rio, Cion, Norsianus, dan Bapak On menemui Wakapolres Sanggau Bpk Komang Dalam pertemuan tersebut di sampaikan keberatan atas tindakan polisi atas penangkapan yang tidak prosedural.
  32. Pada saat pertemuan tersebut ada SMS yang mengatakan bahwa terjadi penyerbuan polisi terhadap masayarkat dsn kerunang kepada saudaraa rio. Pada saat itu juga Rio langsung menyampaikan keberatan dan meminta Wakapolres untuk menarik pasukanya dari Dsn Kerunang.
  33. Menurut Wakapolres bahwa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah mencari barang bukti sajam yang digunakan oleh petani. Namun dia sepakat untuk segera menarik pasukanya dari Dsn Kerunang dan hanya meninggalkan 1 regu polisi di mess PT. Mas

Tidak ada komentar: