Sabtu, 17 November 2007

Fact Sheet
THE AFFACTED COMMUNITY OF
PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA II
(PT. MAS II)
I. BACKGROUND

This fact sheet presents the problems faced by the community resulted from the operation of PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS II). It shall give the readers objective and balanced information by putting forward perspective of the negatively affected community.
We expect the shareholders of PT. MAS II and its executives to be more sensible in dealing with community’s demand and most of all in the negotiation process to reach the best possible resolutions. The demand is real since it had entangled the entire life of the affected community.

II. BRIEF HISTORY OF PT. MAS II

PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS I) is a plantation company of foreign investment. It is a large scale plantation with the premium commodity of oil palm. The operation adopts the system of Nucleus-Plasma scheme whereby company owns and control the land under Land Use Right, this land is called nucleus plantation land. Company then develops several plantations to be granted for the community; however in reality the management is controlled by the Company.
With all the capital needed for the investment and a letter from the Government of Indonesia Cq. Decision Letter of National Land Agency [BPN] of District Sanggau Number: 400-06/II-41-95 re location permit for oil palm plantation in sub district of Bonti, Parindu, Kembayan dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau covering 24.000 Ha of land; the Company supported by government apparatus both civil and military as well as public figures then collected the people and released a statement that ”Company is government’s partners in delivering development program for the ultimate goal of boosting people’s welfare” and hence, community shall agree with the program. Declining the program will be perceived as going against the State and State can take legal actions.
The area where Company is granted the permit is a communal land. It has been inheritably owned by the local community; they have lived, controlled and used the land. People never experienced hunger since the nature provided them with food and water and all the sources of livelihood. Communal life was secured where the spirit of togetherness was still strong. Adat laws preserved this peaceful life. It is surprisingly odd to say that they did not have a welfare life; the standard shall not set by the economist, but more on the peoples themselves.
Life after all is never perfect, there was problem of infrastructure [road] and schooling facilities. Government can not provide the proper road and school.
Promise of peoples’ welfare is an economic logic; legal arguments to take over the land are concepts that people can’t understand. What people felt was fear to be perceived as going against the State; as criminals. With this condition and minimum knowledge of laws and rights, people could no longer prevent their land to be taken over by the Company and converted to oil palm plantation.
The compensation of the lost of land has never been paid fairly. Worse, the Adat concept of compensation of existing living vegetations over the land, derasa, which became the fundament of peoples’ life, was manipulated to take over land; even worse then, the compensation of the existing vegetations over the land itself was not fairly paid.
For (a) bawas [land covered by grasses] the compensation was only IDR 25,000 per ha (b) land used from last year’s cultivation was IDR 50,000/ha ; (c)Unproductive rubber land IDR 75,000/ha ;(d) Productive rubber land IDR 85,000/ha ;(e) Other Tembawang [communal land with various productive trees] IDR 85.000/ha and ;(f) Rice fields IDR 85,000.
Derasa is an Adat concept of compensation; it is a way of respecting the value of the existing vegetations over the land; so if the community members want to use the land for other purposes; they must pay the compensation as agreed by the whole community; it is not at all compensation over the land.
PT. MAS II obtained the land for oil palm plantation from the community by promising that for those who surrender 7.5 ha of land will get derasa of 5.5 ha and 2 ha of PLASMA; under 7.5 ha will only get derasa. On the process of land measurement; they did not actually calculate the width of land per family; but basing on the land coverage lay on the map. On the legality process, PT. MAS II gave out a bulk of documents to the people without them understanding the meaning and impact of the agreement; they must sign the paper; or be treated as impeding development.
Bulldozers, excavators and other heavy equipments have moved forward on the ground; without having to worry that some administrative requirements were not yet fulfilled. The way this conversion was done created friction among the community and at the end brought social conflicts. Protest by the people demanding the Company to fulfill their obligations ended up in threat and people were put in jail.
One question remains intact, is addressing community problems requires the peoples to be tripped off of their land; the land that provides them livelihood and the source of living …
RECENT CONDITION, an Uncovered Deception
The day goes by… PT. MAS II still exists in the village of Kompu, Kerunang, Seribot and others. But their promise remains a promise. We have the saying that best describe this condition “jauh panggung dari api” ….
Manipulation of Adat Law, derasa, is still being questioned by peoples. The value of compensation is also far away from being fair. Had Company said it was compensation over the land; people would have declined the offer on the first place. There is no such concept of trade on land and natural resources over their communal land.
Compensation received by the people is different from the promise. On derasa, the compensation is given in uniform amounts without considering the real width of land they have surrendered. PLASMA as promised was 2 ha; in reality people only get 1.5 ha or less. The debt from PLASMA conversion was never brought up from the beginning of land acquisition process. Condition of oil palm trees is not fine; the treatment on PLASMA is not sufficient when they have to pay for this through cut price of FFB they sell to Company. The pricing is not transparent. On top of that Company still cut out the FFB for other unclear items.
Social responsibility is one of the sweet promises of PT MAS II. Company will build infrastructures such as transportation facilities, educations and health. In reality Company only built the road for its own interest; other than that it remained untouched, and damaged. So do education and health facilities. Company said they have paid the taxes so the tax shall pay for the infrastructure.
Chemical use for treatment, fertilizers and pesticides, also give bad impacts for the environment and the people.
Time teaches all who learn. The community affected by the operation of PT. MAS II also learns their objective reality; hence they are also able to prepare 14 demands. This is basing on the promises that have yet to fulfill by the Company. The peace way of expressing these demands was retaliated by imprisoning 5 farmers. This method reminds us of Dutch colonialism way of handling Indonesian movement. It’s a kind of suppression aiming to dilute the actual demands.

CONCLUSIONS
1. PT. MAS II in developing oil palm plantations in District Sanggau disrespects the Adat practice and communal life in controlling, managing and using the traditional land and natural resources.
2. PT. MAS II fails to comply with the policy of land compensation; more over it manipulates the Adat law, derasa.
3. PT. MAS II is not yet fulfills its obligation to PLASMA agreement; some of the people do not get 2 Ha PLASMA even until today. Company also fails to provide appropriate treatment of the peoples’ oil palm plantations and lacking transparency in the pricing of FFB.
4. PT. MAS II does not provide its social responsibilities to build infrastructures.
5. PT. MAS II conducts repulsive ways of dealing with peoples’ demand by terror, criminalization and intimidations.

EPILOG
The principle of Sustainable Palm Oils promotes compliance with applicable laws and regulations. Specifically, Criterion 2.1 stated: There is compliance with all applicable local, national and ratified international laws and regulation.
Indonesia is state party to the Convention of Biological Diversity. Article 10c of the Convention on Biological Diversity (CBD) requires countries that are party to the Convention to ‘protect and encourage the customary use of biological resources in accordance with traditional cultural practices that are compatible with conservation or sustainable use requirements’. The CBD secretariat concludes that governments should therefore ensure national laws and policies secure indigenous peoples’ customary laws, systems of self-governance and rights over land and other resources.
Indonesia has also ratified the International Convention on the Elimination of Racial Discriminations that came into entry on 25 July 1999. The Committee on the Elimination of Racial Discrimination on its Seventy-first session in Geneva, 30 July-18 August 2007 stated:
The Committee, while noting that land, water and natural resources shall be controlled by the State party and exploited for the greatest benefit of the people under Indonesian law, recalls that such a principle must be exercised consistently with the rights of indigenous peoples. The State party should review its laws, in particular Law No. 18 of 2004 on Plantations, as well as the way they are interpreted and implemented in practice, to ensure that they respect the rights of indigenous peoples to possess, develop, control and use their communal lands. While noting that the Kalimantan Border Oil Palm Mega-project is being subjected to further studies, the Committee recommends that the State party secure the possession and ownership rights of local communities before proceeding further with this Plan. The State party should also ensure that meaningful consultations are undertaken with the concerned communities, with a view to obtaining their consent and participation in the Plan.
Having reviewed the above references and by contrasting reality on the field; we feel that formal approach is not enough. Company shall see concrete reality on the field and shall respect the Adat law and the dynamics of the peoples.
The most important thing is to STOP the practices of suppression, terrors, intimidation and criminalization. Today 4 farmers are still imprisoned in Sanggau. The 14 demands are real and shall be negotiated fairly.


Lembar Kasus PT.MAS II




Lembar Kasus
PT. MITRA AUSTRAL SEJAHTERA II
(PT. MAS II)

I. LATAR BELAKANG

Tulisan ini merupakan lembaran dan pernyataan atas berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat terkait dengan hadirnya PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS II). Alasan atas tulisan ini, agar saudara – saudara yang sempat membaca bisa melihat persoalan ini dengan pengetahuan yang obyektif. Karena selama ini informasi yang didapat lebih banyak dari pihak PT. MAS II.
Untuk Pengusaha pemilik PT. MAS II dan jajaran eksekutifnya lebih arif dan bijaksana dalam menanggapi tuntutan yang masyarakat sampaikan dan yang paling penting mau berunding untuk mencari jalan penyelesaian atas tuntutan masyarakat. Sebab, tuntutan yang kami layangkan tidak mengada – ada namun merupakan pernyataan dari masalah – masalah yang selama ini mengungkung dan melingkupi masyarakat.

II. KILAS BALIK KEHADIRAN PT. MAS II

PT. Mitra Austral Sejahtera II (PT. MAS I) merupakan perusahaan perkebunan yang modalnya berasal dari luar negeri, dalam membangun perkebunan menerapkan Sistem Perkebunan Skala Besar dengan komoditas utama dan unggulannya Kelapa Sawit. Tanah yang berada dalam satu hamparan luas menjadi syarat pokok untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit. Turunan dari penerapan sistem tersebut dilapangan menggunakan Pola Inti dan Plasma. Dimana, perusahaan memiliki lahan perkebunan yang dikuasai dan dikelola dibawah Manajemen langsung perusahaan dengan hak penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) disebut dengan Lahan Perkebunan Inti. Kemudian membanguan Perkebunan – Perkebunan yang kemudian oleh diserahkan kepada petani pada hasil akhirnya namun dalam pengelolaannya dilakukan oleh Perusahaan (Sistem Semi – Manajemen).
Bermodal segepok uang dan selembar kertas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: 400-06/II-41-95 Tentang ijin lokasai untuk membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Bonti, Parindu, Kembayan dan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau seluas 24.000 Ha. Dengan dibantu oleh aparatus pemerintah (sipil dan militer) dan tokoh informal (Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat) kemudian mengumpulkan masyarakat dengan mengatakan ”bahwa Perusahaan merupakan mitra Pemerintah yang akan menjalankan program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meningktakan kesejahteraan masyarakat. Maka, segenap masyarakat harus menerima program ini, jika tidak mau menerima sama saja melawan Negara dan Negara bisa melakukan tindakan – tindakan hukum kepada masyarakat karena menghambat pembangunan”
Perlu diketahui, bahwa diwilayah tersebut masyarakat yang secara turun temurun (berabad – abad lamanya) mendiami, menguasai dan memanfaatkannya. Pendeknya, masyarakat hidup dan memiliki kehidupannya bersama alam. Masyarakat tidak pernah kelaparan, karena alam menyediakan makan untuk segenap masyarakat. Jernihnya alir mengalir menjadi sumber untuk melepas dahaga masyarakat. Ketentraman, kerukunan dan kedamaian menjadi potret dari keadaan sosial atas relasi antar anggota masyarakat. Menanggung masalah bersama, memecahkan masalah bersama dan memikul beban bersama menjadi tanggung jawab seluruh anggota masyarakat. Aturan yang menata kehidupan masyarakat jika terjadi permasalahan dengan kesepakatan sosial beserta kelembagaannya melalui mekanisme Hukum Adat. Menjadi aneh jika dikatakan hidup dan kehidupannya tidak sejahtera, karena memang ukuran kesejahteraan tidak seperti ukuran para ahli ekonomi tapi dari kemampuan atas pemenuhan kebutuhan hidup. Memang ada beberapa masalah yang terjadi pada masyarakat terutama terkait dengan sarana transportasi yang buruk karena Pemerintah tidak memperhatikannya, pendidikan masyarakat rendah karena tidak terbangun sarana pendidikan yang baik serta pemahaman akan pentingnya pendidikan masih kurang.
Janji – janji bahwa dengan berdirinya Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan logika ekonomi dari orang sekolahan yang masyarakat tidak mengerti, argumen - argumen hukum yang digunakan sebagai alas untuk mendapatkan tanah masyarakat masyarakat tidak sepenuhnya memahami dan rasa takut karena dianggap melawan negara berkecamuk didalam perasaan masyarakat. Dengan kondisi demikian dengan keadaan yang bercampur aduk tanah dan kekayaan alam yang selama ini menjadi sumber hidup dan kehidupan masyarakat tanpa kuasa (tidak dapat dipertahankan) diambil oleh PT. MAS II untuk dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit.
Ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (barang) diatasnya yang menjadi tanggung jawab PT. MAS II tidak dibayarkan. Malah, tata cara adat yang selama ini menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dimanipulasi untuk merampas tanah dan kekayaan alam kami yakni soal derasa. Pembayaran derasa dijadikan sarana untuk memisahkan hak penguasaan atas tanah dan kekayaan alam yang selama ini menjadi bagian hidup masyarakat, dengan keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan tanah dan tanam tumbuh diatasnya dihargai per - Ha sebesar, untuk;(a) Bawas, lalang Rp. 25.000,- ;(b) Bekas ladang tahun terakhir Rp. 50.000,- ;(c) Kebun karet tidak produktif Rp. 75.000,- ;(d) Kebun karet produktif Rp. 85.000,- ;(e) Tembawang lainnya Rp. 85.000,- dan;(f) Sawah Rp. 85.000,-. Padahal derasa menurut pengertian yang selama ini menjadi pedoman masyarakat dalam mengatasi permasalahan soal tanah dan kekayaan alam bukan pelepasan atas tanah dan kekayaan alamnya namun sebagai betuk penghormatan terhadap tanam tumbuh (barang dan tumbuhan) yang ada diatasnya jika kita mau memanfaatkan.
PT. MAS II didalam Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendapatkan tanah dan kekayaan alam dari masyarakat dibagi berdasarkan luasannya, diamana bagi yang terkena 7,5 Ha akan mendapatkan derasa seluas 5,5 Ha dan 2 Ha akan dibuat Kebun Plasma sedangkan yang terkena dibawah 7,5 Ha hanya mendapatkan derasa saja tidak mendapatkan Kebun Plasma. Perlu diketahui bahwa didalam penentuan luasannya tidak pernah diukur berdasarkan penguasaan perkeluarga / perorangan Perusahaan hanya menyimpulkan luasannya diatas kertas secara global. Kemudian, untuk legalitasnya PT. MAS II menyodorokan setumpuk dokumen persetujuan dan perjanjian yang harus tangani, padahal masyarakat tidak mampu mengerti apa isinya dan mencerna baik buruknya. Bolduser, eskavator dan alat berat meraung – raung meratakan tanah – tanah yang ada didalam Peta Ijin Perusahaan tanpa memperdulikan proses administrasi yang belum selesai. Cara yang digunakan oleh PT. MAS II membuat masyarakat didalam satu Kampung maupun antar kampung menimbulkan perselisihan dan saling curiga antar satu dengan yang lain, dan lebih parahnya terjadi keretakan sosial dengan munculnya konflik dalam masyarakat. Protes yang diajukan oleh masyarakat untuk menuntut agar janji – janji dijalankan secara konsukwen malah ujungnya ancaman dan pemenjaraan.
Sehingga, satu pertanyaan mendasar yang masyarakat pesankan apakah untuk menjawab permasalahan masyarakat harus memisahkan masyarakat dari tanah dan kekayaan alamnya yang selama ini sebagai sumber hidup dan kehidupannya?

III. KONDISI HARI INI; Penipuan Yang Tidak Lagi Bisa Di Tutupi

Waktu terus berlalu, hari terus berganti saat ini berdiri dengan angkuhnya PT. MAS II di Kampung Kompu, Kerunang, Seribot dan masih banyak kampung sekitarnya. Pepatah jauh panggung dari api, merupakan gambaran yang pas untuk menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara janji dan realitas yang terjadi.
Manipulasi atas tata cara adat didalam membebaskan tanah dan kekayaan alam masyarakat sekarang dipersoalkan. Dimana derasa sebagaimana pengertian sebenarnya dari masyarakat bukan Pelepasan Atas Hak Tanah dan Kekayaan Alam (Pembebasan Lahan), oleh PT. MAS II (pada umumnya Perusahaan – Perusahaan Perkebunan di Kalimantan Barat) sebagai bukti telah membebaskan tanah masyarakat. Padahal jika dilihat dari segi harga per – Ha (Baca diatas) tidak sesuai dengan harga di masyarakat dan jika dari awal bilang pelepasan hak atas tanah dan kekayaan alamnya pasti masyarakat menolaknya, karena dimasyarakat saat itu tidak ada jual beli tanah dan kekayaan alam.
Penerimaan masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang dibuat dan janji yang dikeluarkan, dalam hal derasa Perusahaan pukul rata dalam membayarkan derasa pada masyarakat tanpa melihat kondisi lapangan yang sebenarnya. Lahan Plasma yang seharusnyant didapat oleh Masyarakat seluas 2 Ha kenyataan yang didapat oleh Petani Plasma rata – rata 1,5 Ha. Beban hutang yang harus ditanggung oleh Petani Plasma tidak dibicarakan dari awal. Kondisi Tanaman Kelapa Sawit yang ada di Kebun Plasma perwatannya kurang padahal masyarakat sudah membayarkan setiap bulannya (pemotongan semi – manajemn). Penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga pasaran dan penentuannya tidak dilakukan secara transparan. Belum lagi pemotongan tetek bengek yang tidak diberikan keterangan secara jelas dan rinci.
Tanggung Jawab Sosial merupakan bentuk kepedulian perusahaan dalam menjalankan setiap usahanya pada Masyarakat sekitar. Hal ini juga disampaikan oleh Perusahaan dalam membujuk rayu masyarakat melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial seperti sarana transportasi, sarana pendidikan dan sarana kesehatan. Namun kenyataannya, sarana transportasi berupa jalan dibiarkan rusak begitu saja, Perusahaan membangun jalan hanya diwilayah yang dilewati oleh mobil – mobil perusahaan. Sarana pendidikan dan sarana kesehatan dibiarkan begitu saja, kalau ditanya katanya sudah diberikan pada negara berupa pajak. Belum lagi penggunaan obat – obatan kimia dalam melakukan perawatan tanaman membawa dampak lingkungan tersendiri bagi alam dan masyarakat.
Gantinya waktu melalui interaksi masyarakat terhadap realitas yang kami paparkan diatas mengasah ketajaman pengetahuan masyarakat dalam memahami kondisi obyektif Perkebunan sehingga mulai tumbuh kesadaran dan keberanian untuk menyampaikan protes dan tuntutan. Rumusan protes atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat terangkum didalam 14 tuntutan (lihat tuntutan masyarakat) merupakan keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri. Darisinilah seharusnya kita bisa membuka mata lebar – lebar, melapangkan hati untuk melihat sehingga bisa akomodatif terhadap perkembangan masyarakat yang tidak bisa dibendung. Tidak malah seperti saat ini tuntutan masyarakat yang disampaikan dengan cara baik – baik tidak ditanggapi, yang kemudian menuntun masyarakat untuk menanyakan bersama – sama melalui aksi damai malah dibalas dengan kriminalisasi terhadap 5 orang petani (1 orang sudah dilepas dan 4 orang berada dalam tahanan), satu cara ampuh yang dilakukan oleh PT. MAS II dengan membelokkan permasalahan pokok yang dituntutkan masyarakat. Belum lagi, untuk menghadapi tuntutan masyarakat PT. MAS II menjiplak penjajah dengan politik adu dombanya, dimana masyarakat satu dengan yang lain diadu untuk saling bermusuhan dan saling bunuh.

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan paparan diatas maka dapat ditarik garis – garis kesimpulannya, antara lain:
  1. PT. MAS II dalam membangun Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Sanggau tidak menghargai kondisi masyarakat yang selama ini secara turun – temurun sudah menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam diwilayahnya.
  2. PT. MAS II dalam membangun perkebunan belum menjalankan peraturan yang berlaku karena tidak melakukan pembebasan tanah dan kekayaan alam masyarakat. Malah, melakukan manipulasi terhadap Adat dan Istiadat masyarakat.
  3. PT. MAS II masih banyak hutang janji pada masyarakat yang belum terpenuhi seperti Pembagian Kebun Plasma (luasan dan masih ada masyarakat yang belum memperolehnya), perawatan Kebun Plasma yang buruk dan pembelian hasil kebun (Tandan Buah Sawit) yang tidak transparan dan akuntabel.
  4. PT. MAS II belum memberikan tanggung jawab sosialnya untuk membangun sarana dan prasana sosial kemasyarakatan.
  5. PT. MAS II dalam menanggapi tuntutan masyarakat dengan cara – cara yang diterapkan pada masa umat manusia berada dalam peradaban gelap (masa penjajah) melalui kriminalisasi (penangkapan), adu domba antar masyarakat, teror dan intimidasi.
V. PENUTUP

Bahwa pendekatan formal saja tidak cukup untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit khususnya PT. MAS II dan perkembangan masyarakatnya. Saat ini yang paling dibutuhkan mencari jawaban atas tuntutan masyarakat dengan melihat kenyataan kongkrit dilapangan dan memahami perkembangan masyarakatnya.
Dan, yang terpenting dengan membuah jauh – jauh praktek – praktek pada masa peradaban gelap umat manusia (masa penjajahan) melalui cara – cara adu domba, teror, intimidasi dan penangkapan. Dan, kami mengutuk cara – cara tersebut yang masih dipraktekkan oleh PT. MAS II dengan mengkriminalisasikan (memenjarakan) 4 petani yang sedang menuntut hak – haknya.
Serta, 14 tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat bukan mengada – ada namun merupakan perasan permasalahan yang ditimbulkan oleh PT. MAS II. Sehingga, melalui sikap yang arif dan bijaksana pasti tuntutan – tuntan tersebut bisa dicari jalan keluar yang adil dan demokratis.
Demikian lembar kasus ini kami buat dan kami paparkan mohon dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki masalah yang ditimbulkan oleh Pembangunan Perkebuan Skala Besar Kelapa Sawit. Jangan tunggu lama – lama karena kami sudah lama menderita.